728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 14 Desember 2016

Ratusan Orang Di Trenggalek Jadi Korban "DIMAS" Kerugian Capai 10 Miliyar

Trenggalek - Prestasi membanggakan ditoreh kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur, dengan mengungkap kasus yaitu penipuan yang serupa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, dengan kerugian mencapai 10 Miliyar. Kali ini Kanjeng Dimas Gentong berhasil diamankan pihak kepolisian bersama 2 rekan rekanya yang ikut terlibat dalam kasus denfan modus penggandaan uang di wilayah Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tipu gelap dengan modus menggandakan uang ini terdiri dari 8 laporan Polisi yang masuk dengan 11 pelapor yang mewakili 209 korban lainnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman menerangkan akibat dari kasus yang dilakoni Kanjeng Dimas Gentong ini total kerugian mencapai 10 Milyar. "Selama hampir 6 bulan beroperasi, Kanjeng Dimas Gentong bersama rekannya ini telah berhasil melakukan tindak penipuan dan penggelapan dana yang sebagian dialami para petani cengkeh di wilayah Kecamatan Watulimo. Dan total karugian yang dialami para korban tipu gelap ini mencapai 10 Milyar rupiah," ucapnya, Rabu (14/12).

Ditambahkan mantan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya ini, pelaku Kanjeng Dimas Gentong memerintah anak buahnya untuk membeli cengkeh dari para petani cengkeh atau pengepuk diatas harga pasaran.

Dari data yang diketahui, harga cengkeh berkisar Rp 90-100 ribu per kilonya. Namun, budak Kanjeng Dimas Gentong membeli cengkeh-cengkeh tersebut dengan harga yang lebih tinggi yakni sekitar Rp 153 ribu per kilo. Selanjutnya dalam tempo tertentu, uang hasil membeli cengkeh akan dikembalikan sepertiga dari harga yang ditawarkan.

"Nantinya sepertiga uang hasil penjualan cengkeh akan dilipatgandakan dan akan disetorkan kembali kepada para petani cengkeh. Dengan catatan, para petani atau korban harus menyetorkan mahar kepada pelaku yang dimasukkan kedalam sebuah gentong berukuran besar. Dan dalam waktu 3 hari pelaku berjanji bahwa mahar tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100-200 kali lipat," tegas Donny.

Akan tetapi, setelah beberapa hari pelaku tidak dapat melipatgandakan atau bahkan mengembalikan uang milik para korban. Dari hasil yang dilaporkan para korban Kanjeng Dimas Gentong ini, korban merasa dirugikan atas uang hasil penjualan cengkeh yang sampai saat ini belum dapat di pertanggung jawabankan.

Atas kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa kendaraan roda 4 maupun roda 2, uang tunai senilai puluhan juta rupiah dan sejumlah barang berharga lainnya.

Tak hanya itu beberapa rumah warga dan padepokan milik korban yang berada di lokasi kejadian sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sejumlah pengikut Kanjeng Dimas Gentong ini, dirinya tidak mengetahui bahwa apa yang telah diperintahkan sudah melanggar hukum dan merugikan banyak pihak. Dirinya mengaku hanya sekedar menjalankan mata pencahariannya sebagai pembeli cengkeh dari petani cengkeh.

Sebagian besar korban kasus tipu gelap Kanjeng Dimas Gentong ini merupakan petani cengkeh dan sebagian lainnya PNS serta masyarakat umum lainnya. Tercatat 209 korban yang masuk perangkap Kanjeng Dimas Gentong bukan hanya warga masyarakat Watulimo melainkan beberapa lainnya dari wilayah lain.

"Tindakan yang diambil pihak kepolisian sampai saat ini yakni memeriksa lebih dari 100 saksi yang bersentuhan langsung dengan kasus tipu gelap ini. Yang kemudian akan dikembangkan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 379 (a) dan 378 ayat (2) dengab ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Fals Yudhistira

Foto : Kapolres Trenggalek Akbp Donny Adityawarman, menunjukan barang bukti.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ratusan Orang Di Trenggalek Jadi Korban "DIMAS" Kerugian Capai 10 Miliyar Rating: 5 Reviewed By: Unknown