728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 16 April 2014

Lima Pelaku Pencabulan Anak TK Hanya Dikenai Pasal Ringan

JAKARTA-Kebiadaban pelaku pencabulan terhadap murid sekolah Taman Kanak-Kanak Jakarta Internasional School (JIS) dengan cara melakukan sodomi mengundang banyak reaksi keras dari banyak pihak. Terlebih lagi lima orang yang diduga pelakunya hanya dikenakan pasal yang ringan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Reaksi keras itu salah satunya diteriakkan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Menurutnya, pengenaan pasal ringan kepada lima pelaku pencabulan tersebut dipandang sangat tidak pantas. "Untuk itu pihak kami dalam waktu dekat akan datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta agar menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya sampai lima belas tahun. Sedangkan subsidairnya bisa ditambah dengan pasal pencabulan KUHP," tegasnya, Rabu, (16/4). 

Arist juga merasa aneh, karena satu diantara lima pelakunya dilepas begitu saja. "Padahal sudah jelas mereka ini berkomplot. Ada juga seorang petugas kebersihan yang berperan dalam perbuatan ini. Apalagi sodomi yang perbuatan terhadap anak-anak ini diduga sudah seringkali dilakukan. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang diperlakukan secara biadab juga," ujarnya lagi.

Jika benar dalam hukum pelakunya terbukti bersalah, maka dapat dipastikan JIS adalah sebuah sekolah yang tidak menerapkan standart Internasional. Padahal dalam prakteknya, sekolah itu memiliki pengamanan super ketat. "Bahkan orang tua murid dan Menteri Pendidikan saja tidak gampang masuk ke sekolah itu, padahal didalamnya belum tentu benar-benar steril," paparnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan, perlu dilakukan audit terhadap sekolah itu. "Dan hal itu sudah saya bicarakan langsung dengan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh. Menurut saya sekolah itu belum memiliki standar yang jelas, suatu misal bila ada murid yang terlalu lama izin keluar untuk ke toilet harus dipantau. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kejadian seperti ini," ujarnya, Rabu (16/4).  

Foto : Jakarta International School
Reporter : Wendy P


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Lima Pelaku Pencabulan Anak TK Hanya Dikenai Pasal Ringan Rating: 5 Reviewed By: Unknown