728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 09 April 2014

Tolak Warga Nyoblos, KPPS Siap Dilaporkan

Surabaya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelidiki laporan adanya puluhan warga Simojawar Kelurahan Simomulyo dan dari Kelurahan Medokan Semampir ditolak untuk melaksanakan hak pilihnya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, Rabu (9/4).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya, Eko Waluyo menerangkan, sesuai aturan KPU, batas terakhir pencoblosan memang sampai pukul 13.00 WIB.

"Jika melebihi batas jam tersebut TPS tetap membuka pencoblosan, petugas KPPS bisa diberi sanksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," katanya.

Namun, lanjut dia, KPPS masih bisa melayani pemungutan suara meski sudah melewati batas waktu tersebut, yakni untuk calon pemilih yang sudah terdaftar di meja KPPS sebelum jam pencoblosan berakhir.

"Kecuali mereka sudah terdaftar, ya masih bisa mencoblos, tidak apa-apa meski sudah lewat jam 13.00. Mereka harus dilayani sampai selesai," ujarnya.

Menanggapi kejadian itu, Eko dengan tegas mengatakan penutupan TPS sebelum jam berakhir menyalahi undang-undang. Tentu saja, petugas KPPS bisa diberi sanksi. Mereka bisa dilaporkan ke Panwaslu.

"Ya tidak boleh itu, masak belum selesai sudah ditutup, laporkan saja ke panwaslu," katanya.

Salah satu warga RT 02 RW 01 Simojawar Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Triyarso mengatakan pihaknya ditolak menggunakan hak suara di TPS 02 oleh KPPS dengan dalih sudah melebihi waktu pencoblosan.

Ia bersama puluhan warga yang mendapat undangan mencoblos sampai di TPS sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengatakan masih ada waktu sekitar satu jam sebelum pemungutan suara berakhir sesusai ketentuan.

Sayangnya, lanjut dia, setelah menunggu sejam mereka tidak bisa nyoblos dengan alasan TPS sudah ditutup.

Lambatnya pencoblosan ini, kata dia, diduga ada kesengajaan dari KPPS. KPPS menyediakan nomor urut bagi para pemegang suara. Sayangnya nomor urut hanya tersedia 40 lembar.

Masing-masing warga yang sudah menyerahkan undangan langsung mendapatkan nomor urut untuk mencoblos. Tentu saja, jumlah nomor urut ini tidak sesuai dengan jumlah DPT yang mencapai sekitar 400 orang.

Akibatnya, mereka yang belum kebagian nomor urut terpaksa harus menunggu meski sudah menyetor surat undangan kepada KPPS. Artinya, proses pencoblosan dibagi menjadi 40 orang.

Setelah 40 selesai, petugas KPPS baru akan membagi-bagikan nomor urut. Tentu saja, keberadaan nomor urut ini memperlambat proses pencoblosan, katanya.

"Undangannya ditumpuk, setelah sampai 40 berhenti, sehingga antreannya banyak," ujarnya.

Selain itu, di tempat lain, sekitar tujuh warga RT 04 RW 02 Kelurahan Medokan Semampir ditolak menggunakan haknya di TPS 06 dengan alasan TPS sudah ditutup. Padahal saat itu, masih pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan aturan KPU, alasan itu tidak bisa dibenarkan, kecuali sudah melebihi pukul 13.00 WIB.

"Ini kan aneh, jam 12.00 sudah ditutup, panitianya capek atau gimana ini kita tidak tahu," ujar Mahfud salah satu warga yang ditolak. MSN/Ant/Gtr/Arf


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tolak Warga Nyoblos, KPPS Siap Dilaporkan Rating: 5 Reviewed By: Unknown