728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 02 November 2012

428 Mini Market Di Surabaya “Bodong”

Surabaya - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja berhak melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, kemudian juga melakukan tindakan represif yang bersifat non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah. 

Namun uniknya hal itu justru berbeda jauh dengan kondisi dilapangan seperti yang terjadi di Kota Surabaya. 

Seperti diketahui terdapat sedikitnya 428 mini market di Surabaya yang diduga tidak mengantongi izin zoning, IMB, gangguan HO, termasuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Mini Market itu diantaranya adalah Indomart, Alfamart, Alfa Midi Alfa Expres, Circle-K. Celakanya, meski telah melanggar perda No 1/2011 tentang minimarket dan perwali no 35/2010 tentang minimarket, bisnis ritel tersebut masih tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Sumber Patroli menyebutkan, aroma dugaan terjadinya penyelesaian di bawah tangan antara pengusaha mini market dan pihak Satpol PP begitu menyengat. “Anda bisa lihat sendiri kondisi di lapangan, meski tanpa mengantongi izin, mini market tersebut dapat tetap beroperasi seperti biasa bahkan cenderung menjamur. Dan bila anda mau melakukan investigasi di berbagai daerah tentu akan ditemukan kasus yang sama seperti di Surabaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sumber Patroli mengungkapkan, dugaan terjadinya penyelesaian dibawah tangan oleh pengusaha mini market kepada oknum Satpol PP Surabaya dilakukan dengan cara memberikan upeti sebesar Rp 5 Juta untuk setiap bulannya.

 Namun hal itu buru-buru dibantah keras oleh Kabid penindakan dan penyidikan Sat Pol PP Surabaya, Komang. Ia meyakini tudingan itu ada kaitannya dengan desakan DPRD Surabaya yang menilai bahwa Satpol PP Surabaya kerap kali tidak menegakkan Perda Surabaya. “Yang jelas tudingan itu tidak benar, bisa jadi ini terkait tudingan dewan yang menganggap Satpol PP kurang maksimal menegakkan Perda. Kalau soal upeti, silahkan beritahu siapa oknum Satpol PP yang menerimanya, nanti saya laporkan ke pimpinan, ” ujar Komang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto, pernah mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah menutup 20 mini market. Sedangakan selebihnya masih dilakukan pendataan ulang. Hal itu membutuhkan data konkrit dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB dan izin prinsip atau zoning sebagi penentu izin kawasan perdagangan).

“Pada dasarnya kami sangat memperhatikan masalah ini, hanya saja kami juga khan perlu mengetahui mini market mana saja yang tidak mengurus ijin atau perijinannya yang sedang dalam proses. Jadi kita tidak mau gegabah menyikapi masalah ini,” katanya. deni
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 428 Mini Market Di Surabaya “Bodong” Rating: 5 Reviewed By: Unknown