728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 30 November 2012

Raperda Perkoperasian Surabaya Dikritik


Surabaya - Pengajuan rancangan peraturan darah (raperda) tang perkoperasian oleh pemerintah kota (pemkot) Surabaya, soal anggota dewan. Para wakil rakyat yang berkantor di Jl Yos Sudarso itu menilai, raperda yang diajukan pemerintah kota tidak ada relevansinya bagi kepentingan warga Surabaya. “Sekarang saya tanya apa bedanya raperda perkoperasian bagi koperasi yang berbadan hukum dengan yang tidak? itu yang tidak dijelaskan

pemkot,” ujar anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Surabaya, Ivy Juana.
Sementara anggota Komisi D (pendidikan dan kesra) DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah menyatakan indikasi bahwa reperda yang diajukan dibuat secara asal-asalan semakin terlihat manakala UU no 25 tahun 1992 yang dijadikan dasar hukum ternyata sudah tidak berlaku.
“Perlu dicatat UU no 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian sudah diubah dan banyak mengalami perubahan dan diganti dengan UU no 17 tahun 2012,” tegas Khusnul Khotimah.
Sedangkan politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS), Sudarwati Rorong, melihat raperda tentang perkoperasian tidak akan berjalan efektif. Sebab, disaat pemerintah kota mengajukan raperda soal koperasi, pemerintah pusat ternyata juga melakukan pembahasan undang-undang tentang koperasi.
“Acuannya nanti kan pasti UU yang saat ini sedang dibahas pemerintah pusat. Daripada percuma lebih baik pembahasan raperda perkoperasian oleh pemkot ditunda dulu sampai UU yang dibahas pusat tuntas,” usul Sudarwati Rorong. @iwan_christiono/LICOM
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Raperda Perkoperasian Surabaya Dikritik Rating: 5 Reviewed By: Unknown