728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 07 April 2013

Denda 400 Ribu Bagi Pengguna Rok Mini


Presiden Park Guen-Hye setujui aturan berbusana ketat soal rok mini. Di Korea Selatan, bagi perempuan yang nekat memakai rok ngirit ini harus siap didenda 50.000 won atau sekitar Rp 400 ribu.


Apa yang dilakukan Park Guen-Hye sejatinya pernah dilakukan pemimpin sebelumnya Park Chung-hee (1963-1979). Kala ia melarang penggunaan rok dengan panjang 20 cm di atas dengkul.

Sejumlah kalangan menanyakan apa dasar pemerintah mengatur rakyat cara berpakaian. Protes pun bermunculan dan reaksi keras yang memertanyakan kebijakan tersebut.

Sejumlah artis lakukan hal provokatif. Sebut saja Nancy Land yang menggenakan rok mini dan mengunggahnya di internet.

Dari kalangan politisi, ada Ki Sik Kim dari Parta Persatuan Demokrat. Lewat akun Twitter-nya ia menegaskan jika kebijakan Park Guen-Hye sama saja membatasi kebebasan berekspresi.

“Presiden membawa kita kembali ke zaman jadul,” ujarnya di Twitter.

Dikutip dari Daily Mail Sabtu (23/03/13), kebijakan ini terkait dengan ketelanjangan dan ketidaksenonohan di depan publik. Kata pihak oposisi mereka tak mengatur cara berpakaian warga, ini soal kesopanan saja.

Bagi rakyat Korea Selatan khususnya perempuan, rok mini sangat diagungkan. Setelah budaya K-Pop menjamur, pengguna rok mini semakin meningkat.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Denda 400 Ribu Bagi Pengguna Rok Mini Rating: 5 Reviewed By: Unknown