728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 26 April 2013

Sidang Kasus Penggelapan Dana KHA

Metrosurya.com-Sidang dugaan penggelapan dana Plasma Koperasi Harapan Abadi (KHA) dengan terdakwa Muhammad Nasir, Sekdes Pantai Harapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar Pengadilan Negeri Sampit, Kamis(25/4).

Lima orang saksi yaitu Supri, Juanda, Zainudin, Sadikin Jafri serta Rahman. Sebelum menyampaikan keterangan, kelima saksi diambil sumpah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suwarsa Hidayat SH didampingi dua hakim anggota Irfanul SH Hakim serta Saputro Handoyo SH.

Sidang sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB karena beberapa orang saksi terlambat hadir dipersidangan. Mengantisipasi terjadi reaksi massa pendukung terdakwa, puluhan aparat Polres Kotim serta petugas Kejari Kotim dikerahkan untuk lakukan pengamanan jalannya persidangan.

Saksi Supri serta Juanda merasa keberatan atas pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa. "Pada ketua sebelumnya hanya dipotong Rp.50 ribu, tetapi pada saat kepengurusan Nasir pemotongannya 30 persen antara lain 20 persen untuk mereka yang telah menjual lahan plasma, serta 10 persen tidak jelas peruntukannya,"kata Supri.

Mantan Ketua KHA sebelumnya Syadikin Jafri merupakan paman dari terdakwa sempat berbelit-belit memberikan keterangan ketika ditanya terkait pembekakkan anggota KHA. Menurut kuasa hukum terdakwa, jumlah anggota KHA hanya berjumlah 875 bukan 2.165 orang.

Sedangkan saksi Zainudin serta Rahman mengaku sama sekali tidak dirugikan dan keberatan adanya pemotongan setoran anggota koperasi, bahkan merasa diuntungkan dengan pengurusan yg baru ini.


FOTO : Saksi-saksi setelah diambil sumpah
REPORTER : Cunnata/Sampit, Melaporkan.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Sidang Kasus Penggelapan Dana KHA Rating: 5 Reviewed By: Unknown