728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 05 April 2013

RUU KUHP Penghina Presiden Ditentang

Wakil Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku tidak ingin terburu-buru menilai, bahwa Pasal 265 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) tentang penghinaan terhadap presiden merupakan pasal penghambat ekspresi kebebasan berpendapat. 

"Nantilah, soalnya (RUU KUHP-Red.) belum dibahas," jawab politisi Partai Golkar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, (3/4), saat disoal apakah pasal tersebut bertentangan dengan pasal lainnya.

Aziz mengatakan, Komisi III masih melihat perkembangan, pasalnya RUU KUHAP tersebut belum dibahas komisinya dengan pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP tersebut. "Kita lihat perkembangan, untuk pembahasan itu nanti dilakukan dengan pemerintah. Itulah pentinya kita melakukan pembahasan KUHP dan KUHAP yang merupakan usualan pemerintah," ungkap Aziz.

Namun demikian Aziz menilai, jika pemerintah akan menarik pasal tersebut karena dinilai kontroversi oleh sejumlah kalangan, pihaknya mempersilakan langkan tersebut, asalkan melalui prosedur yang berlaku. "Tapi kalau mau ditarik, ya silakan pemerintah menarik. Tapi pembahasan penarikannya nanti dalam Panitia Kerja," jelasnya.

Dalam RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta". Usulan ini dinilai langkah mundur sebab semangat pasal itu telah dihapuskan oleh MK.gtr
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: RUU KUHP Penghina Presiden Ditentang Rating: 5 Reviewed By: Unknown