728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 13 April 2013

RUU Ormas Terkandung Pasal "Ganas"

Ada beberapa pasal ganas dan berbahaya dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Keterangan tersebut disampaikan Anggota Kelompok Kebebasan Bersama dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Sabtu, (13/4).
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil kajian salah satu anggota KBB, yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) atas RUU Ormas yang pengesahannya ditunda DPR karena banyak dipertentangkan. Pasal ganas dan berbahanya tersebut, imbuh Ronald, di antaranya, Pasal 11 yang mengkategorikan badan hukum yayasan, termasuk yang bergerak di lembaga pendidikan, sosial, rumah sakit, yatim piatu dan lain-lain, serta badan hukum perkumpulan sebagai Ormas.
"Akibatnya, posisi mereka terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan pengawasan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Kemudian, setiap Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah. Usulan pemerintah yaitu, tambahan Pasal 61 yang disetujui panitia kerja (Panja) pada 21 November 2012.
UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan, bahwa izin yang diberikan untuk membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), mengharuskan LAZ terdaftar sebagai Ormas dan berbentuk badan hukum. "Sedangkan RUU Ormas mengatur tentang sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan hukum. Artinya, LAZ bisa sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU Ormas," pungkasnya. GTR
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: RUU Ormas Terkandung Pasal "Ganas" Rating: 5 Reviewed By: Unknown