728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 10 April 2013

Lagi, Jaksa dan Hakim Lakukan Pemerasan

Surabaya-Di era transparasi dan saat pemberantasan korupsi sedang bergaung keras di negeri ini, secara mendadak muncul kejadian memalukan yang mencoreng citra dunia peradilan kita. peristiwa memalukan itu terjadi di Surabaya yag melibatkan seorang Hakim, Jaksa, dan salah seorang anak anggota DPRD Kota Surabaya.

Adalah Kevin anak seorang anggota dewan Kota Surabaya yang mengaku diperas oleh oknum Hakim dan Jaksa dalam kasus kecelakaan lalulintas. Dalam kasus itu Kevin menjadi pesakitan karena korban yang ditabrak dalam kecelakaan itu tewas.

Terungkapnya kejadian memalukan itu bermula akibat kekecewaan Kevin karena kasus yang menimpanya ternyata harus dilanjutkan ke Pengadilan. Padahal masih kata Kevin, pihaknya sudah bertanggung jawab atas biaya pengobatan bahkan menyantuni keluarga korban.

Kondisi itu, lanjutnya, sudah dibicarakan langsung dengan salah seorang Jaksa berinisial AS yang menangani perkara tersebut dengan kapasitasnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan kesepakatan antar keduanya telah terjadi, Kevin memberikan uang ke AS sebesar Rp.3 Juta. "Waktu itu AS berjanji kepada saya akan memberikan tuntutan percobaan saja," ungkapnya.

Singkat cerita, sidang kasus inipun bergulir di PN Surabaya. Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa SA bilang ke Kevin kalau dirinya sulit dituntut percobaan karena pasal yang didakwakan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Pembicaraan kembali terjadi oleh jaksa Kevin dituntut 8 bulan penjara setahun percobaan plus denda Rp 1 juta.

Rabu (3/4) pekan lalu, sidang putusan perkara ini dijadwalkan tapi ditunda. Di hari itu, ungkap Kevin, dia menyerahkan uang kedua kalinya ke jaksa SA Rp 3 juta di ruang kerjanya di Kejari Surabaya, sekitar pukul 08.00 pagi. Siang harinya, setelah sidang tunda tersebut, hakim HM mengajak dirinya ke ruang hakim dan meminta sejumlah uang.

Waktu itu hakim minta lima juta rupiah dan Kevin bilang cuma tiga juta rupiah dan langsung diambil. Saat itu, lanjut dia, di ruang hakim MA tidak sendiri. Ada satu hakim lain juga berada di sana. "Tapi dia mungkin tidak tahu saya ngasih uang," jelasnya.

Kevin yang saat sidang ditemani beberapa teman kuliahnya menerima vonis dari majelis hakim. Dia divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara masa percobaan 10 bulan plus denda Rp 500 ribu. Lucunya, Kevin tidak diberi kesempatan oleh hakim, apakah menerima atau banding. Dia terkesan dikondisikan agar menandatangani berita acara sidang tanda menerima vonis.

Dikonfirmasi pernyataan Kevin, jaksa SA awalnya membantah. Dia akhirnya mengaku setelah didesak tanya oleh wartawan. "Ya terima tiga juta rupiah agar tidak ditahan," ujarnya dengan terbata-bata. Tapi ketika ditanya lanjut uang tersebut apakah sebagai jaminan terdakwa tidak ditahan dan apakah masuk ke rekening resmi Kejaksaan, dia gelagapan.

SA akhirnya menganulir kembali pernyataannya dan mengatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang sepeserpun dari terdakwa Kevin. Adapun Kepala Kejari Surabaya M Dofir tidak merespon ketika dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi kasus suap anak buahnya itu.

Sementara Ketua PN Surabaya Heru Pramono mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi hakim yang menerima uang dari terdakwa tersebut. Berkoordinasi dengan Suwidya, Ketua tim pengawas internal pengadilan, dalam waktu dekat pihaknya akan memintai keterangan hakim bersangkutan.

"Yang jelas tindakan seperti itu tidak boleh. Tapi kami akan periksa dulu apa benar informasi itu," tegasnya.


Foto : Kevin saat di PN Surabaya
Reporter : Agus Purwanto, Surabaya melaporkan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Lagi, Jaksa dan Hakim Lakukan Pemerasan Rating: 5 Reviewed By: Unknown