728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 30 November 2015

Aneh, Tuntutan JPU Kasus Pembakaran Sengon Sangat Ringan

GRESIK - Setelah sempat molor tak sesuai jadwal, akhirnya sidang perkara pembakaran tanaman sengon yang diketuai Supriyanto SH dengan terdakwa H Ach Zein (77) digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), H Mansyur SH..

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Sidang sebesar Rp.200 ribu. Tuntutan JPU tersebut terbilang sangat ringan yang didasari pertimbangan usia terdakwa H Ach Zein dan riwayat penyakit jantungnya.

Kontan saja tuntutan seringan itu mengejutkan sejumlah pihak. Bahkan sejumlah wartawan yang biasa meliput kasus itu di PN Gresik sempat bergumam ada kejanggalan atas tuntutan itu. Pasalnya, H Ridwan selaku korban menderita kerugian yang tidak sedikit akibat perbuatan ceroboh terdakwa.

Celakanya, meski tuntutan JPU sudah ringan namun terdakwa melalui pengacaranya, Idris Sofyan SH, masih menyatakan keberatan. "Kami menyatakan keberatan dan masih harus melihat secara detail fakta-fakta persidangan," kata Pengacara H ach Zein.

Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. 

Menanggapi hal tersebut, H Mujid Ridwan merasa Saya kecewa dan menganggap dengan tuntutan JPU yang menuntut ringan terdakwa Tidak adil. "Ini jelas sudah mencederai rasa keadilan. Keinginan saya selaku korban berharap hukuman minimal setahun 4 bulan maksimal diatas setahun setengah dan terdakwa harus di tahan. Apabila nanti vonis dibawah setahun saya akan melaporkan kepada penegak hukum terkait. Karena kami ingin keadilan yang seadil adilnya," kata Mujid Ridwan.

Sumber Wartasurya.com menyebutkan, tuntutan JPU tersebut adalah pertanda buruk yang dapat mempengaruhi putusan akhir dalam persidangan. "Kemungkinan yang terjadi hakim akan memvonis terdakwa dengan hukuman lebih ringan lagi," kata sumber itu sambil mewanti-wanti agar tidak memberitakan namanya.

Seperti diketahui, H Zein didakwa telah melakukan tindak pidana membakar tanaman sengon di lahan seluas 10 Hektar milik Boss PT Bumi Indah Makmur, H Mudjid Ridwan (50) di Desa Jatirembi Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Deny S



Wartasurya.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Aneh, Tuntutan JPU Kasus Pembakaran Sengon Sangat Ringan Rating: 5 Reviewed By: Unknown