728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 26 November 2015

Operasi Gabungan Tertibkan Mobil Parkir Liar

SURABAYA - Tindakan tegas terhadap pengendara yang sembarangan memarkir kendaraannya terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub), Polrestabes Surabaya, Polsek Gubeng, Satpol PP, Linmas, dan Garmisun Tetap III. Para petugas itu menggelar razia gabungan untuk menertibkan dan menindak tegas para pelanggar parkir.

Seperti diketahui, meski rambu larangan parkir terpampang jelas ternyata masih banyak pengendara yang tidak mengindahkannya. Terbukti, hasil operasi gabungan tersebut berhasil menjaring 58 pelanggar, Kamis (26/11).

Adalah Suprayitno, yang hanya bisa pasrah saat ditilang oleh Bripka Dwi Satrio dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pemilik Avanza warna silver ini menyadari kesalahannya memarkir mobil di tepi Jalan Jojoran. Padahal, didekatnya jelas-jelas ada rambu larangan parkir.

"Bapak sudah melanggar dengan memarkir kendaraan sembarangan. Bukankah sudah ada rambu larangan parkir di area ini. Untuk itu bapak kami beri surat tilang dan silahkan ditindak lanjuti di kantor atau bisa di Kolombo," kata Bripka Dwi.

Menyadari kesalahannya, Suprayitno hanya terdiam dan bergegas memindahkan mobilnya dari area tersebut.

Sama halnya dialami Busiri, pria asal Bangkalan yang memarkir mobilnya di area non-parkir depan lapangan Hoki Jalan Dharmawangsa, seberang IGD RSUD Dr. Soetomo. Awalnya Busiri terus saja memprotes, tapi petugas tetap bertindak tegas dengan melakukan penilangan.

"Dalam menjalankan tugas, kami tetap menyapa dengan senyum dan bersikap sopan. Para pelanggar tak hanya kami tilang, tetapi kami berikan juga wawasan pentingnya tertib berlalu lintas. Kami menyampaikannya dengan sabar dan senyum meski mendapat protes dari pemilik kendaraan," kata Bripka Dwi.

Hebatnya, Plt. Kadishub Surabaya Irvan Wahyudrajat, juga hadir memimpin langsung operasi tersebut. Dengan sigap, pejabat yang dikenal ramah terhadap wartawan itu ikut beraksi merazia kendaraan yang parkir sembarangan. Meski melelahkan namun Irvan tetap antusias memimpin operasi tersebut.

Kepada Wartasurya.com Irvan mengatakan, dasar hukum yang jadi acuan dalam razia tersebut adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

"Operasinya sampai ke kawasan Karangmenjangan. Kami sering mendapat keluhan banyaknya pelanggaran di kawasaan itu. Sasaran razia utamanya adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian," kata Irvan.

Bagi mobil yang melanggar dan ada pemiliknya langsung dilakukan penilangan oleh polisi. Sedangkan mobil yang belum diketahui pemiliknya langsung digembosi. Tujuannya memberikan efek jera.
Dishub Kota Surabaya mencatat, hasil dari operasi tersebut sedikitnya telah dilakukan tindakan sebanyak 58 mobil. Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi.

Petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya juga tidak pandang bulu. Apapun jenis kendaraan yang melanggar langsung ditindak. Sebagian besar adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan menunggu penumpang.

"Ada yang dirugikan bila pengendara parkir sembarangan, salah satunya arus lalu lintas menjadi tidak lancar," ujar Irvan.

Lanjut Irvan, pemilik persil seyogyanya menyediakan lahan parkir jika hendak mendirikan bangunan. Dan pengendara diwajibkan memarkir kendaraannya ditempat parkir resmi.

"Rambu larangan parkir jangan diabaikan, karena bukan untuk pajangan saja. Patuhilah rambu tersebut, dan carilah lahan parkir terdekat. Walau agak jauh tapi itulah gunanya pedestrian dibuat nyaman," tuturnya. DENY

Foto : Plt Kadishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat, (Kanan) Terjun langsung pimpin Operasi menertibkan kendaraan yang terparkir liar

Wartasurya.com














  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Operasi Gabungan Tertibkan Mobil Parkir Liar Rating: 5 Reviewed By: Unknown