728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 28 November 2015

BPN Gresik Diduga Terbitkan Sertifikat "Abal-abal"

GRESIK - Dugaan pemalsuan sertifikat tanah mengguncang Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik. Kali ini muncul dari permasalahan tanah seluas 6,20 hektar di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduk Sampean Gresik yang terbagi atas dua petok milik Achmad Ghonnie Rochim dan Ummu Zahro Binti Abdul Rochim.

Seperti diketahui, Ummu memiliki tanah seluas 3.859 hektar dan Ghonnie Rochim memiliki 1.282 dan 8650 hektar. Tahun 1978, Ghonnie menerima kuasa dari Ummu untuk menjaminkan ikatan hipotik dan atau kuasa menjual sebagai jaminan hutang-hutang pemegang kuasa senilai 15 juta kepada Agung Tamtomo. Tentu saja semua dokumen tanah termasuk surat-surat tiga unit kendaraan di terima oleh Agung Tamtomo.

Dalam perjalanannya, Ghonnie Rochim datang ke Agung Tamtomo bermaksud untuk meminjam kendaraan termasuk memperpanjang dokumennyanya. Ketiga mobil itu diantaranya Pick Up Mitsubishi Colt L 3019 F, Mazda Capella 1600 Nopol L 1715 SA, dan Honda Civic F 15 X. Celakanya bukannya malah dikembalikan ke Agung Tamtomo, ketiga mobil itu justru dijual oleh Ghonnie Rochim.

Tak hanya itu, tahun 1981 tanpa sepengetahuan Agung Tamtomo diam-diam Ghonnie Rochim berupaya mengurus SHM 11, 12 milik Ummu Zahro. Sedangkan tahun 1995 Ghonnie Rochim mengurus SHM 21 miliknya sendiri di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik yang diduga menggunakan dokument palsu. Ini diketahui melalui Suwarno Hadi yang saat itu masih menjabat Kades Setrohadi. Tanda tangan Suwarno Hadi diduga dipalsukan.

Tahun 2015 antara bulan September-Oktober, Kuasa dari keluarga besar almarhum Agung Tamtomo, Mujid Ridwan bertemu Leonard selaku Kuasa Pembeli dari Drs Rojik Susanto dengan maksud menjual tanah tersebut dengan harga Rp.2 juta/meter. Dasar penjualan itu adalah petok.

Permasalahan muncul setelah salah seorang bernama Lukman mengklaim kepemilikan tanah yang kini di kuasai Rojik Susanto. Lukman mengaku telah membeli tanah itu seharga Rp.100 ribu/meter dan telah mengantongi sertifikatnya.

Anehnya, Lukman hanya sebatas melakukan klaim saja tanpa ada upaya mengangkat permasalahan itu ke jalur hukum. Bahkan Ia tidak berani melaporkannya ke Polisi.

Sumber Wartasurya.com menyebutkan, Lukman enggan melapor karena mengetahui dokumen untuk mengurus proses penerbitan sertifikat yang ada ditangannya diduga palsu. Indikasi pemalsuan bisa dilihat dari tanda tangan Kades, tulisannya, Surat Keterangan KTP pemilik awal, petok, dan surat pernyataan fiktif.

"Kalau mereka mau ayo terbuka secara baik dan mari kita duduk satu meja. Saya mengharapkan BPN Gresik membatalkan sertifikat tersebut. BPN juga sangat lambat melakukan mediasi. Kuat dugaan adanya aroma busuk menyengat di BPN Gresik," ujar Leonard. Bersambung...

Deny Sinatra

Wartasurya.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: BPN Gresik Diduga Terbitkan Sertifikat "Abal-abal" Rating: 5 Reviewed By: Unknown