728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 10 Februari 2016

Gaji PNS Nantinya Bisa Mencapai Rp 57 Juta Perbulan

Gaji PNS Nantinya Bisa Mencapai Rp 57 Juta Perbulan


Jakarta - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 akhirnya ditetapkan. Tentu saja ini akan berpengaruh saat penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) termasuk juga sistem penggajian sesuai Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 1977 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan sistem baru yaitu single salary system. Tentu saja jika sistem penggajian tunggal atau single salary system ini diterapkan berarti gaji PNS tertinggi bakal mencapai Rp.57 juta/bulan, sedangkan terendah Rp.4 juta/bulan.  

Seperti diketahui, Single salary system disesuaikan dengan grade (nilai) sesuai jabatannya. Dan sistem ini dinilai lebih baik dari sebelumnya karena diakumulasikan dari seluruh jenis pendapatan PNS. Nantinya penilaian dimulai dari grade 1 sampai 17. Sedangkan untuk istilah lain dalam golongan dimulai dari step 1 sampai 10.

Contohnya, PNS dengan golongan tertinggi dengan grade 1 akan masuk dalam step 1-10 dengan gaji bersih Rp.5,4 juta. Namun untuk PNS bergrade 17 dengan step yang sama bakal menerima gaji maksimal Rp.57,2 juta. Jadi besaran gaji yang diterima PNS tergantung dari grade vdan stepnya masing-masing.

"Harus diakui Implementasi reformasi birokrasi memang sebuah keharusan mengingat penyelenggaran pemerintah senantiasa dihadapkan dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja pemerintah. Dan dengan diterapkannya sistem baru nanti bakal memacu kinerja PNS untuk lebih baik lagi. Kalau kinerjanya bagus maka gajinyapun bagus," kata Deputi SDM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsa Atmaja.

Lanjut Setiawan, wacana ini harus disambut baik namun PNS tetap harus bersabar karena ini semua masih dalam pembahasan. "Bersabar saja, karena payung hukumnya masih belum disahkan," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, sistem penggajian baru seperti tertuang dalam RPP meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Artinya nanti gaji PNS pusat dan daerah akan sama, namun yang membedakan hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.


Reporter : John Willy (Jakarta)
Redaktur : Deni Sinatra


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gaji PNS Nantinya Bisa Mencapai Rp 57 Juta Perbulan Rating: 5 Reviewed By: Unknown