728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 27 Februari 2016

Keberadaan Pabrik di Mastrip Bakal Dievaluasi

Surabaya – Sejumlah pabrik di kawasan Mastrip Karang Pilang yang terbukti tidak mengantongi izin dipastikan bakal mendapat tindakan tegas dari Pemkot Surabaya. Ini dilakukan menyusul adanya rencana Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya yang akan mengembangkan kawasan tersebut. Sedangkan pabrik yang mengantongi izin diberi tenggat waktu untuk pindah dari kawasan tersebut sesuai deadline dari Pemkot Surabaya yaitu tiga tahun.

 

"Ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan dengan cara mengevaluasi sejumlah perusahaan di kawasan itu. Khususnya untuk pabrik yang tidak mengantongi usaha perizinan," kata Kepala DCKTR Kota Surabaya, Erry Cahyadi  

Kata Erry, banyak pabrik di kawasan itu yang pendiriannya masih berdasarkan Perwali atau aturan dari pemerintahan terdahulu. Namun tak sedikit pula yang sudah melakukan pembaruan perizinannya sesuai dengan RT/RW dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menanggapi hal itu, Ketua komisi C DPRD Kota Surabaya, H. Syaifudin Zuhri mengatakan, aturan tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Jangan sedikitpun mentolerir perusahaan yang selama ini tidak mengantongi perizinan. Segera tindak tegas dan jangan main-main dengan aturan yang ada," tegasnya.

 

Foto : Kepala DCKTR Kota Surabaya, Erry Cahyadi

Reporter : Deni S

Editor : Dicky Wijaya

 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Keberadaan Pabrik di Mastrip Bakal Dievaluasi Rating: 5 Reviewed By: Unknown