728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 11 Februari 2016

Tiga Koruptor Trenggalek Memasuki Tahap Dua

Trenggalek-Tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh aparat hukum Kabupaten Trenggalek Jawa Timur kini memasuki tahap dua.Pada Kamis (11/02) setidaknya ada tiga kasus korupsi sekaligus yang memasuki tahap dua,dan saat ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Seperti yang di Sampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin pada reporter wartasurya.com tiga kasus ini yang sudah masuk tahap dua diantaranya,tersangka Endah mintarti,selaku Bendahara UPK sejak Tahun 2006,yaitu pada perguliran simpan pinjam Perempuan (SPP)PNPM Kec.Kampak tahun 2013-2014.

Tersangka Menyalahgunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi yang dilakukan sejak tahun 2009 sampai tahun 2014.Sehingga dalam kasus ini Merugikan Negara sebesar Rp.179.000.000,kini tersangka ditahan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan sejak 11 feb 2016 kemarin.

Kemudian,Tersangka Katni Warga Desa Ngerdani Kecamatan Dongko,yang menjabat sebagai bendahara Desa,Tersangka pada 18 Agustus 2014 lalu besama Kepala Desa mencairkan uang atas rekening Bendahara umum kas Pemdes,kemudaian uang senilai Rp.88.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribdi termasuk membeli Uang Palsu,Kambing,memberikan pinjaman kepada orang lain."Sementara Tersangka masih dalam setatus penyidikan dan tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejakasaan,sebab masih masih ditahan dalam perkara yang lain,"tutur Adry.

Sedangkan tersangka ketiga yaitu Suwanti,Warga Desa Jombok Kecamatan Pule ia di duga telah merugikan Negara senilai Rp.111.255.000 dalam hal ini tersangka telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai ketua kelompok,kegiatan SPP Pada PNPM yang bersumber dari APBN dan APBD.

"Dalam Kegiatan ini ada kewajiban kelompok yang meminjam untuk mengembalikan dengan cara di angsur,namun ada delapan kelompok yang tidak mengembalikan alias macet,ternyata setelah dilakukan pengecekan mereka telah membayayar melalui tersangka namun tidak disetorkan ke UPK,Terang pria berkacamata ini.

Dalam kasus ini tersangka Endah Minarti dan Katni Al Jito,disangka melanggar kesatu Primair Pasal 2 Subs  Pasal 3 atau kedua Pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001  tentang pemberantasan Korupsi.Sedangkan Suwanti Al Anti di sangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Subs Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo.
"Masing-masing ancaman penjaranya paling singkat empat tahun maksimal duapuluh tahun,dan dendanya paling sedikit 200 juta"pungkasnya. 


Foto : Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin SH
Reporter : Fals Yudhistira



  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tiga Koruptor Trenggalek Memasuki Tahap Dua Rating: 5 Reviewed By: Unknown