728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 25 Februari 2016

Mengaku Nabi, Gus Jari Bakal Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara

Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko

Jombang – Ajaran agama yang disebarkan seorang warga bernama Gus Jari (40) yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa sesat oleh MUI itu ditindak lanjuti Kepolisian Resort Jombang dengan membawa perbuatan warga Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh tersebut itu ke ranah pidana.

"Unsur pidananya sudah terpenuhi bahwa ajaran Gus Jari menyimpang. Sebelumnya kami memang menunggu fatwa dari MUI ini, Dan dia bisa dijerat dengan pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko, Kamis (25/2).

Memang ada salah satu poin yang menyebutkan perlu adanya pembinaan terlebih dahulu dari pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Kepala Kejaksaan Negeri sesuai batas waktunya dengan maksud, untuk merubah keyakinan mereka agar kembali ke aqidah islamiyah.

"Itu bisa saja dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan. Setelah itu yang bersangkutan tetap beraktifitas seperti biasa, namun perbuatannya tetap harus kita tindak lanjuti," ujar Sudjarwoko.

Hebohnya kasus ini setelah Jari dengan sengaja mengaku sebagai kekasih Allah bernama Isa Habibullah yang mengaku mendapatkan wahyu ketika berada di Pondok Pesantren di Desa Brangkal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.



Reporter : Nita Syarif
Editor : Agus Purwanto
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mengaku Nabi, Gus Jari Bakal Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Unknown