728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 23 Februari 2016

Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Sangat Minim

Jakarta-Alokasi dana sebesar Rp1,4 Triliun untuk upaya pembebasan lahan pembangunan jalan tol dilaporkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga telah habis terserap namun hasilnya belum optimal. Oleh karenanya akan diupayakan dana tambahan agar pembebasan dapat sesuai target yang di tentukan.

Kepada Wartawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hediyanto W Husaini mengatakan, kurangnya dana pembebasan tanah pada 2016, salah satunya disebabkan berkurangnya dana APBN untuk Ditjen Bina Marga yang semula Rp 56 triliun menjadi Rp 45 triliun.

Hediyanto menekankan, pentingnya ketersediaan uang pembebasan tanah dalam waktu cepat. Kondisi tersebut karena telah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang akan dibebaskan. Menurut dia, sangat penting menjaga kepercayaan dari para pemilik lahan agar tidak kecewa.

"Jika mereka kecewa susah lagi kita. Bila terlambat 2-3 bulan lagi saja, aturannya bilang akan ada appraisal lagi. Biaya akan semakin besar dan kembali memakan waktu lagi," kata dia di Jakarta, Senin (22/2).

Kebutuhan dana pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol hingga 2019 mencapai Rp 38 triliun. Hal tersebut demi mengejar target terbangunnya 1.600 km jalan tol baru pada tahun itu. 

Untuk merealisasikan target tersebut, pembebasan tanah direncanakan rampung pada 2017. Kebutuhan dana tanah tahun ini, menurut Hediyanto, minimal Rp 12 triliun, namun karena berkurangnya alokasi APBN Ditjen Bina Marga, jadi hanya tersedia Rp 1,4 triliun.

Ditjen Bina Marga sebenarnya telah memiliki skema untuk menyiasati masalah tersebut. Salah satunya melalui dana penalangan dari pihak ketiga dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti Waskita Karya yang mengaku telah menyiapkan dana pinjaman untuk tanah senilai Rp 5 triliun dan Jasa Marga.
Skema dana talangan dari pihak ketiga juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dirjen Bina Marga menyebutkan pihaknya dan BUJT pun sudah siap melakukan perjanjian namun perlu Perpres baru yang lebih detail dan operasional terkait hal itu.

Sebenarnya Perpres 30 tahun 2015 Pasal 107 diperkenankan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum ditalangi badan usaha. Namun menurut Wakil Menteri Keuangan, Mardiasno, perlu Perpres baru yang mengatur lebih detail untuk masalah peminjaman dana talangan dana.

Ditjen Bina Marga bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang menyiapkan draft Rancangan Perpres baru tersebut, ditargetkan dalam waktu sebulan ke depan sudah rampung dan bisa digunakan. 
Hediyanto mengatakan, selain menyelesaikan Perpres juga pihaknya akan menggunakan dana sisa tender kegiatan 2016 dan revisi APBN 2016. "Namun sisa lelang paling banyak juga Rp1 triliun. Itu pun harus menunggu proses tender selesai kira-kira 2 bulan lagi. Begitu juga untuk revisi DIPA yang memerlukan persetujuan DPR dan kemudian ditetapkan dalam APBNP," tuturnya.



Sumber : Antara
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Sangat Minim Rating: 5 Reviewed By: Unknown