728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 25 Februari 2016

Ada Lima Tersangka Baru di Proyek Fiktif KPU Jatim

Surabaya-Kasus dugaan pengadaan logistik fiktif untuk pelaksanaan Pemilu 2014 akhirnya memunculkan lima tersangka baru yang dianggap bertanggung jawab. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kelima tersangka itu diantaranya, Anton Yuliono selaku PPSPM (pejabat penanda tangan surat perintah membayar) KPU Jatim, Achmad Suhari (bendahara), Fahrudi, (perantara proyek), Ahmad Sumariyono, (konsultan) dan Nanang Subandi (rekanan KPU).

Kepada wartawan, Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penetapan tersangka tertuang dalam Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Februari 2016.

"Penetapan status tersangka juga didasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Dan telah didasarkan peranan masing-masing tersangka termasuk rekanan yang diduga menjadi penampung uang hasil korupsi untuk dibagikan ke oknum KPU. Benderanya rekanan sengaja dipinjam untuk proyek fiktif tersebut," kata Didik, Kamis (24/2). 

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 7 miliar dalam proyek fiktif pengadaan formulir C dan D saat Pilpres dan Pileg 2014 di Jawa Timur.

Modusnya KPU Jatim merekayasa seolah-olah formulir DPT Pilpres dan Pileg 2014 telah dicetak di sebuah perusahaan percetakan. 

Selanjutnya KPU Jatim membayar sejumlah uang untuk biaya cetak tersebut ke sebuah perusahaan percetakan yang hanya dipakai namanya saja sebagai formalitas. Padahal uang itu sedianya akan dikembalikan lagi ke oknum pejabat KPU Jatim.

Foto: Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH
Reporter: M Nazar
Editor : Fals Yudistira


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ada Lima Tersangka Baru di Proyek Fiktif KPU Jatim Rating: 5 Reviewed By: Unknown