728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 29 Februari 2016

Polres Trenggalek Bongkar LPG Oplosan

Trenggalek-Satuan Reserse Kriminal Polres Trengalek berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung  Gas LPG Bersubsidi ke Nonsubsidi ,dalam kasus ini tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnisnya tersebut,akibat perbuatanya kini pelaku mendekam di ruang Tahanan Polres Trenggalek untuk proses penyidikan .wifi-rusak

Pelaku yang bernama (WA) Wahyu Ardiyansyah  (22) Merupakan warga Desa Ngadisuko,Kecamatan Durenan kini harus bertanggung jawab atas perbuatanya yang melawan Hukum,iya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek,untuk menjalani proses selanjutnya di meja hijau.

Menurut informasi yang di himpun media ini dari pihak kepolisian Resort Trenggalek,pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya,yaitu untuk setiap pengisian tabung LPG 12 kilogram di perlukan 4 buah tabung 3 kilogram.Dari  hasil setiap penjualan , wahyu mendapat keuntungan tiga puluh enam ribu rupiah pertabungnya.

Kapolres Trenggalek Akbp I Made Agus Prastya,melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Ipda Adit Suparno ,membenarkan tiap tabung gas LPG 12 kilogram di jual dengan harga seratus ribu rupiah .Selain itu,tersangka juga  memalsukan lebel tabung LPG untuk mengelabuhi pembelinya , agar seolah olah- olah label tersebut asli dari pertamina .

"usaha pengoplosan tabung LPG tersebut telah di tekuninya hampir 6 bulan,ia pernah menjadi sopir di salah satu Agen LPG di Tulungagung sebagai sopir pengecer , dari situlah ide untuk mengoplos tabung LPG  itu muncul "tegasnya

Dalam kasus ini dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejemlah alat yang di gunakan untuk mengoplos tabung diantaranya 2 unit obeng , label tabung , karet tabung,1 set pen serta tabung LPG 12 kilogram dengan jumlah 50 tabung dan satu unit mobil yang di gunakan untuk mengangkaut LPG .

Konfirmasi Terpisah Melalui KBO Reskrim Iptu Bambang Dwiyanto,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,tersangka di jerat dengan pasal berlapis yaitu,UU perlindungan konsumen dan UU Minyak dan Gas.Untuk perlindungan Konsumen  tersangka diancam paling lama Hukuman 6 Tahun Penjara,.Sedangkan UU Minyak dan Gas ,terkait Niaga yakni ancaman hukumanya maksiamal 3 tahun.(f4)


Foto : Tersangka menunjukan barang bukti dihadapan Polisi
Redaktur :  Fals Yudistira

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polres Trenggalek Bongkar LPG Oplosan Rating: 5 Reviewed By: Unknown