728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 12 Januari 2013

Kemana Uang Hasil Tilang Lalin?

Surabaya - Terkait dengan uang hasil pelanggaran lalu lintas yang selama ini selalu disidangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya setiap hari Jum’at, akhirnya terkuak juga bahwa selama ini Pengadilan Negeri Surabaya hanya melaksanakan tugas tapi tidak menjadi pengepul uang hasil denda pelanggaran lalu lintas.

Pasalnya, selama ini contohnya saja Amir salah satu warga Kedung Pengkol mengeluhkan dikemanakan uang hasil denda tilangnya yang setiap Jumat disidangkan itu. Pendapatan bukan dari pajak (PBP) yang diberikan ratusan juta bahkan miliaran rupiah pertahun itu ternyata diserakan kepada Pihak Kejaksaan.

Sementara itu Pengadilan Negeri Surabaya hanya melaksanakan besar denda tilang yang harus dibayar oleh masyarakat pelanggar dari segi hukum.

“Pengadilan Negeri dalam hal ini tidak mengelolanya, itu termasuk pendapatan bukan pajak, dan seluruhnya diserakan ke Kejaksaan, dalam hal ini Pengadilan Negeri tidak ada, kecuali ongkos perkara sebesar seribu rupiah, tapi saya pun kurang tau jelas apakah ongkos perkara itu masuk ke Pengadilan Negeri,” papar Agus Pambudi SH diruang kerjanya , Jumat (11/1/2013).

Menurut Agus, semua uang dari hasil denda tilang pelanggaran lalu lintas yang disidangkan setiap Jumat, seluruhnya diserakan ke Kejaksaan Surabaya atau Perak. “Itu tergantung wilayahnya,” pungkas Agus.

Agus juga menegaskan kadang masyarakat itu tak ingin ribet ke ke Kejaksaan maka dengan menitipkan dendanya. “Pada hal itu haknya masyarakat dan kalau ada sisa dari uang yang dititipkan ke Bank akan dikembalikan,” tegasnya.

“Masyarakat harus berani menanyakkan ke jaksa, berapa besar denda sesuai putusan hakim kalau ada sisanya akan dekembalikan kalau yang dibayar itu ke Bank, itu titipan namanya” tutupnya. @dhimasprasaja/LICOM
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kemana Uang Hasil Tilang Lalin? Rating: 5 Reviewed By: Unknown