728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 29 Januari 2013

Selebritis di Altar Narkoba

Daftar selebritis yang terjerat kasus narkoba makin panjang. Penyanyi sekaligus presenter kenamaan, Raffi Ahmad, diciduk anggota Badan Narkotina Nasional (BNN) di rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) dini hari.
Bersama Raffi, Wanda Hamidah (anggota DPRD DKI Jakarta), Irwansyah (penyanyi dan pesinetron), serta Zaskia Sungkar, istri Irwansyah, yang juga artis, juga ikut diciduk. Yang mencemaskan, satu dari 16 orang yang diciduk itu diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, terdapat lima dari 16 orang yang dinyatakan terbukti positif menggunakan narkoba. Namun, tak satu pun selebriti yang dicokok di rumah Raffi terindikasi menggunakan narkoba. Lalu, apa yang dilakukan pengedar narkoba di rumah Raffi?

Drama Raffi menambah catatan panjang selebritas dalam kasus barang haram ini. Surendro Prasetyo alias Yoyo Padi, Sammy (eks vokalis Kerispatih), Revaldo, Roy Marten, Fariz RM, Gogon, dan Doyok adalah sederet nama selebritas yang terjaring aparat karena mengonsumsi narkoba. Pesinetron Revaldo bahkan harus dua kali tersandung kasus yang sama.


Kasus seleb dunia yang terjerembab narkoba sesungguhnya telah mengemuka sejak dekade 60’an lalu. Di luar negeri, seleb yang doyan pake narkoba juga bejibun. Ikon pop dunia, Marilyn Monroe, pemusik rock ternama, Jimi Hen-drix, raja rock and roll legenda dunia, Elvis Presley, dan personel The Beatles atau Guns N Roses tewas lantaran over dosis.

Kondisi yang sama juga dialami oleh Brian Jones (Rolling Stone), Jimmy Hendrix (gitaris legendaris) dan Curt Cobain (pentolan Nirvana). Meski kerap berujung kematian, selebriti dunia korban narkoba terus saja bertambah. Penyanyi kondang Whitney Houston, hingga raja pop dunia, Michael Jackson misalnya, juga di tengarai meninggal karena kecanduan obat.

Gigantisme Narkoba : 

Pada tahun 2004, diperkirakan 15.000 orang meninggal karena masalah ini. Data hasil penelitian UI (2008) menunjukkan, setiap hari 40 nyawa melayang sia-sia akibat narkoba.

Sementara data dari BNN tahun 2008 juga menunjukkan, total korban narkoba di Indonesia 3,2 juta orang; tahun 2011 meningkat menjadi 3,6 juta orang. Ironisnya, dari jumlah tersebut, 1,1 juta di antaranya pelajar.

United Nations Office on Drugs an Crime/UODC (badan PBB yang menangani obat-obatan terlarang dan kejahatannya) mendata, tak kurang dari 200 juta orang di dunia adalah pemakai aktif narkoba. Rinciannya: pemakai mariyuana hashis 162 juta, amphetamine methamphetamine dan ekstasi 35 juta, opium, morfin, dan heroin 16 juta, dan kokain 13 juta.

Selain itu, jumlah pengeluaran untuk konsumsi obat-obat terlarang ini setiap tahunnya bisa mencapai 10 triliun rupiah hingga 15 triliun rupiah. Tentu saja ini berdampak kemiskinan masyarakat yang semakin bertambah.

Parahnya lagi jumlah konsumen didominasi anak-anak, remaja, dan pengangguran. Implikasi sosialnya, angka kejahatan dan kriminalitas dipastikan akan meningkat.

Dampak fisik dan psikologis bagi pemakai obat-obat ternyata amat parah. Bila masuk ke dalam tubuh, obat ini akan memengaruhi susunan saraf pusat/otak dengan implikasi ganda: gangguan psikis/jiwa, fisik, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi.

Maraknya selebriti yang tertangkap tangan menggunakan narkoba, mengindikasikan hukuman penjara tak memberi efek jera bagi kelompok atas ini. Hotel prodeo tak cukup untuk membuat mereka kapok dan tak lagi mengonsumsi narkoba.

Kendati, BNN, aparat Kepo-lisian, Imigrasi, dan Bea Cukai, telah banyak menangkap produsen, distributor, dan pengedar, termasuk pengedar teri, tetapi mengapa kasus-kasus sejenis terus saja mencuat? Bahkan dalam kasus tertentu, terpidana narkoba justru bak pangeran, bisa mengatur peredaran barang haram ini dari dalam penjara.

Terpidana narkoba Mairike Franola alias Ola merupakan salah satu contohnya. Ola divonis mati pada Agustus 2000. Bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani, Ola terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London, Inggris, 12 Januari 2000.

Ola bahkan telah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, keringanan hukuman yang merupakan hak prerogratif Presiden itu disalahgunakan. Ola malah menjadi pengedar narkoba di penjara. Fenomena kasus narkoba ini yang ‘luar biasa’ ini, membuat negeri ini mendapat julukan sebagai surga narkoba.

Dampak globalisasi telah mengubah orientasi dan perilaku masyarakat. Modernitas dan gloibalisasi gaya hidup telah menyebabkan orang-orang tertentu memilih mengonsumsi barang-barang setan itu sebagai life style. Apalagi, sebagian besar kalangan selebritis rata-rata bergaya hidup hedonistik (senang berpesta, clubbing, dan penikmat dunia malam).

Faktual, peredaran narkoba tak hanya beroperasi di lapisan elite dan kelas menengah-atas, namun telah merangsek ke kelas bawah bangsa ini. Hampir tak ada satu pun tempat yang luput dari jerat narkoba. Mulai dari rakyat jelata, pelajar, mahasiswa, artis/selebritis, pejabat, anggota DPR, aparat penegak hukum, hingga penjaga penjara.

Jika dulu Indonesia hanya menjadi transit sindikat narkoba internasional, tapi kini Indonesia menjadi tujuan pemasaran. BNN pun menemukan jika narkoba telah diproduksi di dalam negeri, bukan lagi mengimpor. Jumlah penduduk yang mencapai 240 juta jiwa, pertumbuhan kelas menengah atas yang terpesat di dunia, dan laju pertumbuhan ekonomi yang melesat, tentu menjadi daya pikat tersendiri bagi mafia narkoba internasional.

Musuh Kolektif : 

Melawan kejahatan narkoba yang sistemik dan struktural, jelas tak bisa parsial. Negara membutuhkan partisipasi seluruh eleman masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba, dengan ketahanan keluarga sebagai titik sentralnya. Pengawasan orang tua di rumah, tetangga di lingkungan, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, termasuk guru di sekolah, dosen di kampus, menjadi elemen penting peredaran barang haram ini.

Perang melawan narkoba mutlak dilakukan dengan komitmen kolektif dari seluruh komponen masyarakat. Penanganan kejahatan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Diperlukan koordinasi lintas sektoral dalam mencegah, memberantas, dan menindak pengedar dan pengguna narkoba.

Sinergi memerangi narkoba juga harus dimuali dari istana, dan dipimpin serius oleh pemerintah. Tak boleh ada lagi polisi, jaksa, dan hakim yang diwartakan menggelar pesta narkoba atau memperjualbelikan barang ini. Tak lagi terpidana narkoba yang bisa seenaknya meng-operate peradaran narkoba dari dalam jeruji penjara.

Pemerintah, mulai dari tingkat terendah hingga Presiden, harus mengulangi ikrar perang terhadap narkoba. Tentunya, tak hanya di mulut, tapi realisasi di lapangan harus dibuktikan. Sebab, kejahatan narkoba kini telah sampai pada derajat ‘kejahatan kemanusiaan’.

Kita berharap deklarasi jihad atas kejahatan kemanusiaan ini bisa ditumbuhkan dan di-manage menjadi sebuah kesadaran kolektif. Setiap pribadi anak bangsa, harus berani menolak, menjauhi, dan memerangi narkoba dengan kapasitas masing-masing.

Tanpa komitmen itu, maka ‘Indonesia bebas narkoba 2015’ (seperti menjadi motto BNN) hanya akan menjadi wacana, elegi pilu, jika bukan ‘mimpi di siang bolong’. Mungkinkah, kasus Raffi Ahmad menjadi penutup dari cerita suram negeri ini sebagai ‘surga narkoba’. Wallahualam bisawab.***

Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia; Mahasisa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Selebritis di Altar Narkoba Rating: 5 Reviewed By: Unknown