728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 25 Januari 2013

Prosedur Penitipan Uang Denda Tilang

Pertanyaan : 
Ada seseorang yang melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga dia ditahan oleh Polantas dan dibawa ke Pos Polantas dan sebut semua kesalahan pelanggaran yang dia lakukan dan diminta untuk menitip dengan tanpa menandatangani surat tilang. Pertanyaannya, apakah ada undang-undangnya pihak Polantas meminta denda di Pos Polantas dan tanpa surat tilang yang seharusnya ikut pengadilan? Terima kasih.

Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan.
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang Anda ceritakan.
 
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) disebutkan bahwa:
 
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
 
Jadi, petugas kepolisian berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti yang Anda jelaskan.

Mengenai istilah tilang yang Anda sebutkan, sebenarnya Tilang merupakan kependekan dari istilah Bukti Pelanggaran, yaitu alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 4 PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).
 
Pada dasarnya, setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar (Pasal 27 ayat [1] PP 80/2012). Kalaupun pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang (Pasal 27 ayat [4] PP 80/2012). Petugas kepolisian yang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas akan menerbitkan surat tilang dengan cara mengisi blangko tilang yang berisi antara lain (Pasal 25 ayat [2] PP 80/2012):
a.    identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan;
b.    ketentuan dan pasal yang dilanggar;
c.    hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran;
d.    barang bukti yang disita;
e.    jumlah uang titipan denda ke bank;
f.     tempat atau alamat dan/atau nomor telepon pelanggar;
g.    pemberian kuasa;
h.    penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa;
i.      berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan;
j.     hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan
k.    catatan petugas penindak.
 
Pemberian uang titipan denda ke bank, hanya diisi apabila pelanggar tidak menghadiri sidang (Pasal 25 ayat [3] PP 80/2012). Jadi, denda atas pelanggaran lalu lintas bisa dititipkan.
 
Lalu, bagaimana cara penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas? Pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat [2] huruf a jo. Pasal 29 ayat [2] PP 80/2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat [1] PP 80/2012):
a.    dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b.    format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
 
Besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat [3] PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat [2] dan [3] PP 80/2012).
 
Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Prosedur Penitipan Uang Denda Tilang Rating: 5 Reviewed By: Unknown