728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 25 Januari 2013

Malu Karena Utang Diumumkan ke Orang Banyak, Bisakah Menuntut?

Pertanyaan :
Keluarga saya punya utang, dan kami belum bisa melunasinya dalam waktu dekat. Tapi, pihak yang memberi utang dengan sengaja mengumumkan ke masyarakat kalau keluarga saya mempunyai utang sekian, dan itu membuat keluarga kami malu dan merasa terhina. Apakah perbuatan tersebut bisa dituntut pidana pencemaran nama baik? Terima kasih. 

Jawaban :
Dalam hal ini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana cara pihak yang memberikan utang (kreditur) mengumumkan hal mengenai hutang keluarga Anda ke masyarakat. Apakah pengumuman tersebut secara lisan kepada banyak orang atau secara tertulis.
 
Pada dasarnya, kedua macam cara pencemaran nama baik tersebut diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 
Mengenai Pasal 310 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.
 
Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
 
Jadi berdasarkan uraian di atas, walaupun yang diumumkan oleh kreditur tersebut adalah hal yang benar, akan tetapi apabila perbuatan tersebut dapat membuat seseorang malu dan tujuan dari pengumuman tersebut adalah memang agar hal tersebut diketahui oleh orang banyak, maka perbuatan pengumuman tersebut dapat dipidana dengan Pasal 310 KUHP.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Malu Karena Utang Diumumkan ke Orang Banyak, Bisakah Menuntut? Rating: 5 Reviewed By: Unknown