728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 25 Januari 2013

Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Motor

Pertanyaan :
Suatu waktu adik kami A diajak temannya B dan C untuk pergi ke suatu tempat dan adik saya diminta membawa (menyetir) sepeda motor dan berboncengan 3 orang, padahal ketiganya masih di bawah umur (belum memiliki SIM). Untuk diketahui, A, B dan C tidak dalam pengaruh obat-obatan dan minuman keras saat berkendara. Ketika di tengah perjalanan terjadi musibah kecelakaan dari arah berlawanan melawan sesama pengendara sepeda motor yaitu pihak D. Korban A, B, D luka berat dan teman adik kami C meninggal dunia saat dirujuk ke RS. Di kantor polisi oleh polisi adik kami dikatakan "ini pembunuhan." Pihak D bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, tetapi pihak keluarga C berniat menuntut adik saya A karena telah menyebabkan si A meninggal dunia. Pertanyaan saya: 1. Dalam kasus ini apakah hanya adik saya A (yang menyetir sepeda motor) yang bisa dinyatakan bersalah, padahal B dan C yang mengajak dan posisi sama-sama tidak punya SIM dan berboncengan? 2. Bisakah pihak dari keluarga C ( yang meninggal dunia ) menuntut adik kami A? Sanksi hukum apa saja yang bisa diterapkan ke adik saya? Sekian pertanyaan dari saya, mohon petunjuk dan pencerahannya. terima kasih.

Jawaban :
Kami turut prihatin dengan masalah yang Anda hadapi. Di bawah ini adalah ulasan dari kami mengenai masalah hukum yang Anda tanyakan.
1.    Anda mengatakan bahwa A, B, dan C masih di bawah umur, maksudnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”). Oleh karena adik Anda mengemudikan sepeda motor, maka berdasarkan Pasal 80 jo. Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”), syarat usia minimal seseorang untuk memiliki SIM untuk sepeda motor (SIM C) adalah 17 tahun. Maka, kami asumsikan bahwa A, B, dan C belum berusia 17 tahun.
 
Pada prinsipnya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat [1] UULLAJ). Fungsi dari penerbitan SIM adalah sebagai tanda bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UULLAJ (Pasal 1 angka 4 Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan kendaraan bermotor adalah pada pengemudinya. Jadi, dalam hal ini tanggung jawab ada pada A.
 
2.    Memang keluarga C dalam hal ini bisa menuntut pertanggungjawaban A atas kematian C. Seperti diketahui, Pasal 235 UULLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UULLAJ). Meski demikian, kami berharap keluarga Anda dengan keluarga C dapat menyelesaikan masalah ganti kerugian ini melalui jalan kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan.
 
3.    Mengenai sanksi hukum apa saja yang dapat dikenakan kepada adik Anda, di antaranya adalah sebagai berikut:.
 
-      Adik Anda diduga mengemudikan sepeda motor padahal tidak memiliki SIM, maka ia dikenakan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
 
-      Adik Anda diduga karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga B dan D luka berat, maka ia dikenakan Pasal 310 ayat (3) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
 
-      Adik Anda diduga karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia yaitu C, maka ia dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
 
-      Adik Anda diduga mengemudikan sepeda motor, bertiga dengan teman-temannya, maka apabila sepeda motor yang ia kemudikan tidak memiliki kereta samping tetapi mengangkut lebih dari 1 penumpang, ia dikenakan Pasal 292 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
-      Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ).
 
-      Selain itu, karena A saat mengemudikan sepeda motor tidak memiliki SIM serta terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 32 ayat (6) PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor yang digunakan A saat kecelakaan tersebut dapat disita oleh pihak kepolisian.
 
Seharusnya, orang yang belum memiliki SIM tidak sepatutnya mengemudikan kendaraan bermotor terlebih lagi jika membawa penumpang, karena bagaimanapun juga pengemudi kendaraan bermotor harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi kepadanya maupun terhadap orang lain selama mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tanggung Jawab Hukum Pengemudi Motor Rating: 5 Reviewed By: Unknown