728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 13 Januari 2013

Ungkap Pungli Malah Dijatuhi Sanksi

TRENGGALEK - Ana Diyanti, seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Azhaar, Gandusari, Kabupaten Trenggalek diganjar sanksi pemotongan jam mengajar dan dipaksa membuat surat pernyataan bersalah karena menyampaikan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu pada penerimaan Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Inpassing (penyetaraan kesejahteraan gaji) untuk guru.

“Sejak 11 Januari 2013, jam mengajar saya yang semula 26 jam dalam seminggu dikurangi menjadi 8 jam,” tutur Ana, Minggu (13/1/2013).

Keputusan pemotongan jam mengajar tersebut merupakan hasil rapat besar Yayasan Baitul Muhajirin selaku pemilik lembaga sekolah. Konsekuensi dari pemotongan jam mengajar, Ana yang sudah lolos sertifikasi tidak lagi berhak atas TPP dan Inpassing sebesar Rp1,5 juta.

Sebab syarat penerima TPP dan Inpassing minimal harus memiliki 24 jam mengajar. Menurut Ana, dirinya yang sebelumnya tujuh tahun menjabat sebagai guru kelas, hanya dijadikan guru bahasa Inggris.

“Saya diminta membuat surat pernyataan bersalah bahwa telah pungli itu tidak benar. Pernyataan itu dibuat dengan tulisan tangan. Namun semua itu saya tolak,” jelasnya.

Menurut Ana, pungli itu memang benar terjadi. Melalui seorang guru yang ditunjuk sebagai koordinator, uang sebesar Rp100 ribu/guru dikumpulkan. Potongan yang diistilahkan sebagai urunan tersebut, oleh koordinator dikatakan sebagai ungkapan terima kasih kepada pejabat di Dinas Pendidikan yang berjasa mengurusi syarat administrasi penerima tunjangan.

Ana bersikukuh praktik yang dilakukan para oknum pejabat tersebut tidak benar. Karenanya meski diintimidasi oleh kepala sekolah SDIT Al Azhaar melalui pesan pendek (sms), dirinya tetap mengungkapkan ke media. Tidak sedikit guru yang memberi dukungan kepadanya, meski tidak semuanya berani bersikap terbuka sepertinya.

“Saya sendiri heran, ditengah ramainya kampanye pemberantasan korupsi, justru apa yang saya ungkapkan dianggap mencoreng nama sekolah dan dijatuhi sanksi, “keluhnya.

Sementara secara terpisah Kepala Sekolah SDIT Al Azhaar Nanik Sutiani bersikukuh apa yang disampaikan Ana Diyanti sebagai fitnah. Sebab Ana, katanya belum pernah menerima TPP namun telah mengatakan adanya pemotongan didalamnya. “Kalau dia belum pernah menerima TPP, bagaimana tahu ada potongan sebesar Rp 100 ribu?,” tanyanya.

Dalam rapat pembahasan Dewan Syuro Yayasan Baitul Muhajirin, apa yang dilakukan Ana dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah dan yayasan. Dan itu merupakan pelanggaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. “Karenanya yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi,” tegasnya.

Nanik juga menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Yayasan tidak ada intervensi dari dinas pendidikan. Pihaknya hanya memberitahukan apa yang sudah dilakukan Yayasan kepada yang bersangkutan. “Kami hanya melaporkan ke dinas. Dan sanksi yang dijatuhkan murni dari sekolah,” katanya.

Saat dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Kusprigianto justru mengaku tidak tahu permasalahan yang terjadi di SDIT Al Azhaar Gandusari. Kusprigianto berjanji secepatnya akan mengechek permasalahan tersebut.

“Seharusnya kami dapat laporan terkait sanksi tersebut. Meskipun itu yayasan swasta. Secepatanya saya akan cek dan pelajari permasalahan yang ada,” ujarnya singkat.okezone
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ungkap Pungli Malah Dijatuhi Sanksi Rating: 5 Reviewed By: Unknown