728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 25 Januari 2013

Menolak Panggilan Sebagai Saksi

Pertanyaan :
Dapatkah dihukum orang yang tidak mau jadi saksi dalam suatu tindak pidana karena tidak mau direpotkan? Sedangkan, ia sendiri mengetahui secara langsung kejadian tersebut? Mohon penjelasannya.

Jawaban :
Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 17 KUHAP).
 
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP  yang berbunyi:
 
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
 
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:
1.    Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
2.    Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.
 
Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Menolak Panggilan Sebagai Saksi Rating: 5 Reviewed By: Unknown