728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 19 Agustus 2016

Ratusan Warga Banjiri Rekontruksi Pencabulan Keponakan Sendiri

Kediri - Proses rekontruksi kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sentot Yunarto (30) kepada keponakannya sendiri berinisial HA (2,5), Warga Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dibanjiri ratusan warga yang ingin menyaksikan langsung.

Aparat kepolisian dengan seragam lengkap diturunkan Pihak polres kediri Kota untuk mengamankan proses rekonstruksi. Ratusan  warga yang datang mengaku sangat penasaran ingin menyaksikan proses pencabulan yang menimpa anak dibawah umur tersebut.

"Rekonstruksi ini kita melibatkan dari Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum tersangka untuk mendampingi , agar mengetahui proses rekontruksi. Sebanyak 43 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut" ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, jumat (19/08/2016) siang.

Penyidik pun meminta Sentot mengambarkan secara detail dari mana obeng yang digunakannya untuk menusuk anus korban. Selain itu juga bagaimana Sentot secara tega mensoder anus AH menggunakan solder panas. Hingga akhirnya orang tua AH datang untuk menjemputnya.
Terlihat di lokasi rekontruksi sebagian warga yang menyaksikan hampir geram dan terpancing emosi saat tersangka baru di turunkan dari mobil tahanan. Pasalnya warga setempat  menilai perbuatan tersangka tersangka sangat biadap dan tidak manusiwi serta membuat malu nama desa tempat tinggalnya. 

Kasus pencabulan  yang dilakukan oleh Sentot tersebut tergolong sangat sadis. Pasalnya Korban balita laki laki yang masih berusia 2,5 dicabuli dengan sangat sadisnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Parahnya lagi tersangka dan korban masih merupakan kerabat yakni keponakan. Hubungan keluarga korban dan keluarga tersangka juga terjalin cukup baik.

Sementara itu orang tua korban Edi Triwahono  yang juga bertindak sebagai saksi pada acara rekonstruksi waktu itu sangat berharap tersangka dihukum seberat-beratnya," Saya minta Sentot dihukum mati. Nyawa harus dibalas dengan nyawa," ungkap Edi ketika ditemui di lokasi rekontruksi

Akibat dari perbuatan tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 perbuatan cabul, penjara minimal 5 th dan maksimal 15 th ditambah 1/3 nya karena tersangka masih saudara/ pengasuhnya serta pasal 80 ayat 3, Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 th penjara.

Reporter : Bams Setioko, Kediri Jawa Timur
Redaktur : Fals Yudistira

Foto : Tersangka Sentot Yunarto ketika melakukan rekontruksi

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ratusan Warga Banjiri Rekontruksi Pencabulan Keponakan Sendiri Rating: 5 Reviewed By: Unknown