728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 19 Mei 2013

Aiptu Labora Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Undang-Undang Kehutanan



Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Aiptu Labora Sitorus atas kepemilikan rekening fantastis. Hasil pemeriksaannya sebagai tersangka, Labora dijerat dengan pasal berlapis mulai pasal pencucian uang hingga Undang-Undang Kehutanan.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui pesan singkat, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan sangkaan pasal terhadap anggota Polres Raja Ampat itu yakni Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 78 ayat 5 dan pasal 7 jo Pasal 50 huruf f dan h UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah oleh UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berikut penjelasan atas pasal yang disangkakan terhadap Labora:

Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 : Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010: ayat (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

Pasal 6 UU No 8 Tahun 2010 ayat (1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi. (2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang: a. dilakukan atau diperintahkan Pengendali Korporasi; oleh Personil, b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi. ( sumber : detikNews )
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Aiptu Labora Dijerat Pasal Pencucian Uang dan Undang-Undang Kehutanan Rating: 5 Reviewed By: Unknown