728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 31 Mei 2013

Pasangan Raja Ajukan Gugatan ke MK

Malang-Pilwali yang dihelat 23 Mei 2013 kemarin rupanya berbuah kekecewaan dari salah satu pasangan calon Independent Mujais-Yunar Mulya. Mereka bakal melakukan gugatan terhadap sistem proses Pilwali tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam waktu dekat kami akan bertolak ke Mahkamah Konstitusi guna mengajukan gugatan. Tapi perlu diingat, ini semua kami lakukan bukan lantaran kalah dalam Pilwali kemarin, akan tetapi lebih kepada proses dan sistem saat Pilwali," ujarnya.

Menurut dia, gugatan tersebut dilakukan karena berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 eksistensi minorotas harus tetap diakui. Itu pun, terang dia, diuraikan secara jelas dan tegas dalam Pakta Integritas yang dibuat dan diserahkan ke KPU Kota Malang serta Panwaslu Kota Malang.

Dalam Pakta integritas tersebut, tutur dia, memuat Rancangan Peraturan Walikota Malang. Sedangkan pakta integritas yang diketahui dan diakui KPU Kota Malang bersama Panwaslu Kota Malang itu telah dinotariskan sebagai salah satu dari hasil pilkada Kota Malang.
Lantas Mujais menjelaskan, bila Pakta Integritas itu dibuat untuk mengisi kevakuman hukum. Sebab, berdasarkan UU No 32/2004 mengenai konsep money politik serta bentuk kesetiaan kepada Pancasila tidak terdefinisikan dengan tegas dan jelas.

“Kebenaran hasil penghitungan suara Pilwali yang dilakukan KPU Kota Malang tidak boleh mengeliminasi kebenaran hasil-hasil Pemilukada lainnya. Sehingga, tidak ada dominasi mayoritas atau tirani minoritas,” lanjutnya.

Untuk itu, dia meminta penjelasan kepada KPU Kota Malang lewat surat terkait dengan adanya money politic. Sesuai jawaban dari KPU Kota Malang, lewat surat yang diterima, ternyata mengakui adanya money politic.

Mujais pun membeberkan data pendukungnya untuk menguatkan dugaan terjadinya money politik. Sebab, ada sekitar 95.451 warga yang membuat surat pernyataan untuk mendukung dirinya. Kenyataannya, dalam Pilwali RaJa hanya dapat suara 9.518 (2,5%). Pasangan AJI memperoleh sekitar 47,3 persen (179.675), Sri Rahayu-Priatmoko (SRMK) mendapatkan 84.477 suara (22,3 %). Heri Pudji Utami Sofyan Edi Jarwoko (DaDi) meraih 68.971 (18,2%). Sedangkan pasangan nomor urut 5, Agus Dono-Arif HS mendapatkan 18.849 suara (3,9,%) dan Dwi Cahono-Nur Udin dapat 5,5% suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, Mujais menilai telah terjadi money politik. Karena itu, dia meminta agar para pendukungnya yang diklaim sebanyak 95.451 suara itu diberi kepastian hukum nasibnya. Alasannya, mereka mendukung RaJa karena program yang ditawarkan berupa pembangunan berbasis individu.

Karena itu, papar dia, RaJa menggugat KPU Kota Malang ke MK. Dia berharap MK mengadili gugatan yang diajukan itu seadil-adilnya demi nasib puluhan ribu pendukungnya yang sudah membuat surat pernyataan

Foto : Mantan Calon Walikota Malang, Mujais (Berpeci)
Reporter : Sutrisno 




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pasangan Raja Ajukan Gugatan ke MK Rating: 5 Reviewed By: Unknown