728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 19 Mei 2013

Hakim Agung Djoko Kalah Suara, 2 Terdakwa Korupsi Berjamaah Kukar Lepas



Jakarta - Ternyata hakim agung Djoko Sarwoko menghukum 2 terdakwa korupsi berjamaah DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Aswin dan Jamhari. Namun suara Djoko kalah dengan 2 hakim lainnya sehingga Aswin dan Jamhari lolos dari dakwaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 2,98 miliar.

Seperti dilansir website MA, Senin (20/5/2013), disseting opinion Djoko Sarwoko tertuang dalam halaman 56. Menurut Djoko, kedua terdakwa telah membayar biaya terhadap satu kegiatan tetapi dengan dua mata anggaran.

"Yaitu biaya perjalanan dinas yang dibayar ke anggota DPRD Kutai Kertanegara Ro 2,35 miliar dan biata penunjang kegiatan operasional pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 5,2 miliar," papar Djoko yang pensiun pada 31 Desember 2012 lalu.

Menurut Djoko, berdasarkan audit BPK terdapat pengeluaran sebesar Rp 12,635 miliar tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup sebesar Rp 2,6 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah. Sekali pun uang itu telah dikembalikan akan tetapi perbuatan tersebut dipandang telah selesai karena itu voltoid.

"Dan selayaknya yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah dan uang yang dikembalikan dipandang sebagai fakta yang diperoleh melalui proses pembuktian yang benar," ucap Djoko dalam putusan yang diketok pada 10 Oktober 2012 lalu.

Namun, suara Djoko ini kalah dengan dua hakim lainnya, Krisna Harahap dan Abdul Latif. Kedua hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi ini menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tenggarong. 

Sekretaris DPRD Kukar Aswin dan Bendahara Sekretariat DPRD Kukar Jamhari dituntut masing-masing selama 18 bulan penjara dengan dakwaan melakukan pembayaran ganda untuk 9 pos kegiatan sama kepada pimpinan dan anggota DPRD Kukar di 2005 senilai Rp 2,98 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 yang melibatkan 40 anggota DPRD. Aswin dan Jamhari diadili di PN Tenggarong beserta 21 orang anggota DPRD lainnya. Sisanya diadili di PN Tipikor Samarinda. Di kedua pengadilan itu, mereka semua divonis bebas. Dalam perjalanan proses hukum, 2 anggota DPRD meninggal dunia.

PN Tenggarong pada 6 Desember 2011 melepaskan kedua terdakwa. Majelis hakim berpendapat tindakan para terdakwa terbukti tetapi bukanlah tindak pidana. Atas vonis ini, JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong kasasi tapi kandas.


sumber : detikNews
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hakim Agung Djoko Kalah Suara, 2 Terdakwa Korupsi Berjamaah Kukar Lepas Rating: 5 Reviewed By: Unknown