728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 25 Desember 2013

KPK Tantang Anas Adu Data Valid

JAKARTA, Metrosurya.com-Hingga kini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Anas Urbaningrum.

KPK tak kunjung melakukan penahanan terhadapnya dengan alasan prosesnya belum rampung. Spekulasi miring pun muncul dari sebagian kalangan. Dalam hal ini, disinyalir Anas cenderung bakal buka-bukaan di persidangan andai kasusnya di Hambalang dan dua proyek lainnya segera naik ke persidangan Mungkinkah KPK khawatir dengan hal itu?

Menanggapi sinyalemen tersebut, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto justru bersikap sebaliknya. Ia menantang Anas untuk buka-bukaan atas kasusnya agar semakin jelas siapa yang sebenarnya terlibat sehingga memudahkan penegak hukum seperi KPK untuk mengusutnya.

"Bagi KPK kalau dibuka lebih baik lagi. Ingat kasus Miranda Goeltom hanya bisa disidang karena Nunun Nurbaeti membukanya. Begitu pun kasus Hambalang karena ada yang membukanya. KPK jamin kalau AU buka-bukaan disertai data dan dokumen valid maka itu akan membuat jelas siapa yang terlibat,"tuturnya kepada metrosurya.com melalui pesan singkat, Kamis, (26/12).

Hal sama diungkapkan seorang pengamat dan praktisi Hukum, M. Zakir Rasyidin. Ia mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan semestinya penyidik KPK sudah dapat melakukan penahanan Terhadap Tersangka Kasus Hambalang Anas Urbaningrum. Sebab penahanan tersebut sangat penting adanya untuk memaksimalkan proses efektifitas penegakan hukum ditingkat penyidikan.

Oleh karena itu, kata dia, KPK seharusnya sudah dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dengan didasari  beberapa alasan : Pertama, Alasan Objektif, diantara-nya bahwa Ancaman Hukuman tindak pidana tersebut adalah 5 tahun Penjara, diatas 5 Tahun Penjara,atau Tindak Pidananya Khusus, dan kedua , alasan Subjektif yaitu alasan yang lahir atas pendapat pejabat yang berwenang,bisa jadi, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,  serta  mengulangi tindak pidana. 

"Artinya alasan penahanan  tersebut sudah cukup untuk dijadikan alasan utama Anas Urbaningrum dapat ditahan,karena alasan penahanannya sangat memungkinkan untuk ditahan , apalagi dibanyak kasus bisa kita lihat, saat KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka langsung ditahan.Contohnya Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Nah dengan Anas Urbaningrum sendiri kenapa tidak dilakukan hal itu?,"paparnya.

Mungkinkah karena KPK menganggap Anas Urbaningrum bukanlah Tersangka yang harus disikapi secara cepat sehingga penahananya juga tidak mesti dipercepat?

"Saya Kira KPK harus menjelaskan Keganjilan ini kepada publik,agar supaya tidak melahirkan berbagai macam opini, seperti Misalkan Penetapan Anas Sebagai Tersangka adalah pesanan kelompok Istana, saya kira  itu yang harus ditepis. bagaimana cara menepisnya , yaitu Tunjukan Dengan Kerja Nyata, bahwa sudah cukup bukti untuk dilakukannya penahanan terhadap yang Bersangkutan, dan kurangi pula gertak sambal dimedia soal penahanan Anas Urbaningrum, jika memang belum dapat ditahan,"terangnya.

Foto : Anas Urbaningrum
Reporter : John Willy


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: KPK Tantang Anas Adu Data Valid Rating: 5 Reviewed By: Unknown