728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 01 Desember 2013

Bambang DH Jadi Tersangka Kasus Dana Japung

Surabaya, Metrosurya.com- Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, akhirnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pungutan pajak daerah. Hal ini diketahui setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Bambang dengan memberikan 83 pertanyaan terkait persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya.

Seperti diketahui, Kasus itu sendiri mencuat sejak tahun 2007 dan telah memenjarakan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Purwito, serta Asisten II Sekkota Muhlas Udin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, “Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka dalam kasus Japung. Dasarnya karena adanya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dua kasus terdahulu juga telah dinyatakan inkra.

Menurut Awi, barang bukti atas kasus korupsi ini berupa uang tunai senilai Rp 15 juta dan dokumen persetujuan wali kota. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Gajah Mada, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Universitas Brawijaya, serta UII Yogyakarta.

Menanggapi hal itu, Bambang DH tetap membantah bahwa uang tersebut langsung diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. "Totalnya Rp 720 juta dalam dua tahap. Saya menyayangkan penyidik yang hanya mempermasalahkan jasa pungut di Kota Surabaya sedangkan didaerah lain di Jawa Timur bahkan di Pemprov Jatim sendiri tidak dipermasalahkan. Di provinsi ini, ada Peraturan Gubernur Nomer 42 Tahun 2004, artinya itu menjadi pijakan gubernur saat itu. Artinya, yang diberikan lebih banyak," Ujar mantan kandidat Gubernur Jatim tersebut.

Bambang kemudian berbicara ihwal kronologis. Menurut Bambang, awal mulanya, pimpinan DPRD Kota Surabaya mengajukan jasa pungut dengan rujukan mengapa DPRD Provinsi Jawa Timur dapat tapi DPRD Kota Surabaya tidak dapat. "Itu disampaikan Ketua DPRD Musyafak Rouf kepada asisten dua Pak Muchlas dan Pak Purwito selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan kemudian diteruskan kepada Sekda," kata Bambang. 

Ketiga beliau ini, menurut Bambang, kemudian menghadap dirinya. "Pak, ini kawan-kawan DPRD Surabaya melalui Pak Musyafak mengajukan permohonan mendapat jasa pungut. Karena mereka mengatakan, kok Provinsi sejak 2004 mendapat jasa pungut, sedangkan DPRD Kota tidak mendapat jasa pungut." katanya.

Nah, atas dasar itu, kata Bambang, dia mempersilakannya, sepanjang pijakan hukumnya jelas dan uangnya ada. "Dari proses itu, kemudian terjadi pemberian uang jasa pungut." katanya. Kemudian muncul konflik internal di PKB. "Pak Wahyudi melaporkan Pak Musyafak dan berkembanglah kemudian kasus tersebut (japung)," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Armuji, menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret rekan satu partainya tersebut. “Saya prihatin. Kok, bisa beliau sampai kena cobaan sebesar ini,” katanya

Armuji menyarankan Bambang segera mencari pengacara yang bagus untuk mendampinginya. Ditanya respons PDIP, Armuji mengatakan partai belum melakukan tindakan apa pun. “Sepenuhnya kami serahkan saja kepada hukum yang berlaku,” katanya.

Ditempat terpisah terpidana kasus Japung, Musyafak Rouf mengatakan, proses kasus yang juga menyeret Sekkota Surabaya Soekamto Hadi, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan, Purwito dan Assiten II Sekkota, Muhlas Udin sebagai terpidana ini seolah dipaksakan oleh pihak kepolisian. Sebab pencairan dana Japung yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah tersebut menjadi pelanggaran hukum.

“Polisi seolah-olah menjadi stakeholder barisan sakit hati sehingga saya menjadi terpidana. Bahkan sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat kasasi. Kasus ini mulanya dari laporan saudara Wahyudin Husein ke Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya). Beliau melapor karena sakit hati setelah kalah dalam pemilihan ketua DPC PKB Surabaya. Saat itu saya yang terpilih menjadi ketua,” ungkap Musyafak.

Foto : Bambang DH
Reporter : M Nazar




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bambang DH Jadi Tersangka Kasus Dana Japung Rating: 5 Reviewed By: Unknown