728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 23 Desember 2013

Patrialis Terancam Dinon Aktifkan

Patrialis Akbar
JAKARTA-Anggota Komisi III Fraksi PPP meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Kepres No 87/P tahun 2014 tentang pengangkatan hakim MK Patrialis Akbar dan Maria Farida.

"Dengan putusan tersebut, harusnya MK menonaktifkan sementara Patrialis dan Maria," ucap Dimyati saat dihubungi, Selasa (24/12).

Dia pum menjelaskan dengan adanya Perpu No 1 tahun 2013 tentang MK. Maka Patrialis menurutnya tidak memiliki syarat untuk menjadi Hakim MK. Dimana salah satu syarat menjadi hakim MK adalah nonaktif di parpol selama tujuh tahun.

"Kan baru beberapa tahun saja dia nonaktif dari PAN. Jadi dia tidak memiliki syarat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan PTUN ini bisa dijadikan pertimbangan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni agar meninjau ulang penerbitan kepres tersebut.

Bulan juli lalu lalu Presiden SBY mengeluarkan 
keppres No 87/P tahun 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden SBY kemudian mengangkat kembali Maria dan Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Foto : Patrialis Akbar

Reporter : Wendy P
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Patrialis Terancam Dinon Aktifkan Rating: 5 Reviewed By: Unknown