728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 21 Desember 2013

Bambang DH : Ini Tidak Adil

Bambang DH
SURABAYA, Metrosurya.com-Kasus jasa pungut (Japung) dari APBD 2007 kepada anggota DPRD Kota Surabayayang menyeret sejumlah petinggi dari kalangan eksekutif dan legislatif belum lama ini memasuki babak baru setelah Polda Jatim menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka. Tentu saja situasi ini kian menyulitkan Bambang DH yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif di DPRD Jatim dari PDIP, setelah gagal meraih sukses dalam pemilihan Gubernur Jatim Periode 2014-2019 lalu.
Soesanto Hadisoeseno

Ditetapkannya Bambang DH sebagai tersangka juga memantik reaksi dari sejumlah kalangan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang mengancam bakal mencoret nama mantan Wakil Walikota Surabaya tersebut dari daftar calon legislator bila terbukti bersalah dalam kasus Japung.

"Kami masih menunggu dan belum bisa bersikap apapun, sebab pengadilan belum memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah secara hukum atau tidak. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Pasal 4 Huruf G Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013," ujar Komisioner KPU Jatim Agus Mahfud Fauzi kepada METROSURYANEWS.COM belum lama ini.

Tak hanya itu, Bambang DH rupanya juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu diketahui dari Surat pencekalan yang dikirim ke imigrasi nomor R/3835/XI/2013/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 November 2013, perihal permohonan pencegahan atas nama Bambang Dwi Hartono. Yang di dalamnya juga melampirkan foto tersangka Bambang DH.

"Surat pencekalan telah selesai diproses dan telah dikirim ke imigrasi terhitung tanggal 29 November 2013," kata Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jawa Timur.

Seperti diketahui, kasus japung yang menerpa sejumlah petinggi Kota Surabaya tersebut melebar hingga ke Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Provinsi Jawa Timur juga mengizinkan pemberian japung dengan acuan regulasi Permendagri dan UU No.17 Tahun 2003 dan Pergub Jatim.

Menanggapi hal itu, Soesanto Hadisoeseno Kuasa Hukum Bambang DH mengatakan, salah satu acuan Bambang memberikan izin pembagian japung bagi anggota DPRD Surabaya, karena hal serupa juga dilakukan di DPRD Propinsi.

"Sama-sama pakai Permendagri dan UU No.17 Tahun 2003 dan Pergub yang mengizinkan pemberian japung. Bahkan di DPRD Jatim sudah dilakukan sejak tahun 2004. Tapi kenapa mereka tidak diusut? Kenapa pula gubernur yang memberikan izin waktu itu juga tidak diusut? Ini jelas tidak adil," ujar Soetanto.

Ditambahkannya, pada tahun 2004 Gubernur dijabat oleh Imam Utomo dan Soekarwo, sekarang gubernur, sebagai sekretaris daerah (sekda).

"Polanya pasti sama seperti yang terjadi pada Bambang DH. Ada wakil dari DPRD Jatim, Sekda Jatim dan bagian keuangan serta izin diberikan oleh gubernur. Saya dengar malah japung untuk anggota DPRD Jatim waktu itu juga belum dikembalikan, "kata dia.

Secara terpisah, kepada METROSURYA.COM, Bambang DH mengatakan, akan terus melakukan upaya agar bebas dari jeratan hukum melalui kuasa hukum dan Induk organisasinya. Selain itu Bambang juga akan mengugkapkan secara detail kronologi dan prosedur lengkap terkait kasus yang membelitnya.

"Status saya memang sudah ditingkatkan, ya ini ndak masalah karena sudah jadi risiko jabatan. Saat saya menjadi Walikota Surabaya sudah sangat hati-hati dalam mengelola pemerintah kota sehingga ketika ada permintaan itu saya katakan pijakan hukumnya jelas dan uangnya ada. Saya juga akan terus menjelaskan bagaimana prosedur, kronologi lengkap. Saya jelaskan supaya ada pemahaman yang jelas jangan kemudian kesannya itu tebang pilih kok yang di propinsi tidak diapa-apakan bahkan di tempat lain, sementara di Indonesia hanya Surabaya. Padahal jasa pungut itu tidak hanya diberikan di tingkat kota/kabupaten, di propinsi bahkan di pusat yang itu diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri. Kalau saya percaya seorang kepala daerah sudah bertindak sesuai aturan masih disalahkan lalu apa yang dipedomani. Jelas ini tidak adil," ungkapnya.

Penulis : Deni Sinatra
Foto : Bambang DH (Atas) dan Soesanto Hadisoeseno (Bawah)







  
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bambang DH : Ini Tidak Adil Rating: 5 Reviewed By: Unknown