728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 26 Desember 2013

PT KAI Tolak Uang Sewa, PT GMI Meradang

SURABAYA, Metrosurya.com-Perkembangan kasus penyewaan lahan PT KAI di Jalan Tidar, Surabaya yang kini ditangani Kejati Jatim rupanya kian memanas. Pasalnya PT Gajah Mada Isiana (GMI) yang diketahui telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, juga menggugat balik PT KAI ke Pengadilan Negeri Surabaya.  
PT GMI melalui kuasa hukumnya, R Trisno 

Hardani menganggap, PT KAI terlampau berlebihan membawa kasus itu ke ranah pidana korupsi."PT KAI  seharusnya menyimak perjanjian awal terkait sewa menyewa lahan, jadi jangan asal sembarang melapor,” katanya.

Kepada wartawan Trisno mengungkapkan, Tahun 1975 PT GMI dan PT KAI pernah menandatangani perjanjian kontrak sewa bernomor 02373/BB/75/Tr. Saat itu PT KAI mempersilahkan PT GMI untuk menempatinya dan segera melakukan pembangunan.

"Saat itu PT KAI sendiri turut membantu PT GMI membangun pergudangan, bahkan PT KAI ikut mencarikan calon penyewa lahan. PT Pusri sendiri juga pernah menyewa lahan yang dibangun PT GMI," paparnya.

Tahun 2008, PT KAI sengaja mengundang pihak manajemen PT GMI guna membahas revisi uang sewa lahan. Namun saat itu manajemen PT GMI berhalangan hadir dan baru hadir keesokan harinya. Anehnya ketika PT GMI sudah berada di tempat, PT KAI mengundur jadwal pertemuan tersebut sambil berjanji akan mengundang ulang PT GMI. Tapi, hingga 2009, tak ada undangan lagi, dan PT KAI secara sepihak menaikan harga sewa lahan.

“Yang mengejutkan adalah nilai kenaikannya mencapai 1500 persen. Kalaupun akan ada kenaikan seperti itu seharusnya melalui pembahasan kedua belah pihak termasuk juga terkait revisi perjanjian,” ujar Trisno.

Masih kata Trisno, tahun 2013, PT GMI juga sudah membayar uang sewa ke PT KAI. Itu diketahui juga diketahui dalam surat gugatannya di PN Surabaya bernomor 945/pdt.2013/pn.Sby. "PT KAI kita gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Klien saya meminta agar perjanjian sewa dapat diteruskan, dan kini sedang dalam proses mediasi di PN," urainya.

Ainur Rofiq, Ketua Hakim Mediasi, yang dikonfirmasi seputar perkara itu mengaku, pihaknya sedang berupaya mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka menindak lanjuti surat dari tergugat untuk membahas revisi tarif sewa lahan PT KAI Jl Tidar 171 Surabaya itu.

“Yang jelas saya sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna membahas soal tarif sewa lahan yang rencananya akan direvisi,” jelas Ainur Rofiq.

Seperti diberitakan, Kasus itu mencuat kepermukaan setelah PT KAI tidak mengakui uang sewa lahan yang di setorkan PT GMI sebagai pembayaran sewa tahun 2013, meski pihak PT GMI sendiri sudah menyetorkannya sebanyak lima kali. Deni  


Foto : Kuasa Hukum PT GMI,  R Trisno Hardani
Reporter : Maria
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: PT KAI Tolak Uang Sewa, PT GMI Meradang Rating: 5 Reviewed By: Unknown