728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 08 Desember 2013

Ajudan Wakapolres Lamongan Aniaya Mahasiswa Unisla

Lamongan, metrosurya.com-Memprihatinkan, kata itu yang terlontar dari salah satu masyarakat setelah  menyaksikan langsung tindakan arogan salah seorang oknum polisi dari Polres Lamongan yang menganiaya salah seorang warga dengan membabi buta. (1/12).

Peristiwa memalukan itu terjadi di Warung Kopi Selaras di Jalan Kinameng, Kabupaten Lamongan saat para penikmat kopi sedang santai. Namun secara mendadak suasana berubah riuh ketika terjadi keributan antara salah seorang oknum polisi bernama Abdul Aziz dan EP pengunjung Warung Kopi Selaras.

Bermula ketika EP dan rekannya mengunjungi warung kopi Selaras untuk sekedar santai sambil menikmati secangkir kopi. Kondisi EP sendiri sebenarnya dalam keadaan kurang fit. Ia menderita batuk pilek dan sakit tenggorokan. Saat EP sedang asyik berbincang dengan rekannya melintaslah Abdul Aziz bersama kekasihnya, dan secara tak sengaja EP batuk-batuk. Inilah awal peristiwa yang mencoreng citra kepolisian itu terjadi.

Anehnya Abdul Aziz tersinggung dengan EP yang terbatuk-batuk. Oknum polisi yang diketahui merupakan ajudan Wakapolres Lamongan tersebut langsung putar balik dan menganiaya EP dengan cara melayangkan pukulan ke wajahnya. Tak cukup menganiaya, polisi koboi itu juga mengancam EP dengan posisi siap mengeluarkan pistol. “Lapo koen nggudo gendaanku?...tak bedil endasmu pisan (Mengapa kamu menggoda pacar saya?...saya tembak kepalamu sekalian)!!!” gertak Abdul Aziz.
Mengetahui yang memukul dan mengancamnya adalah seorang polisi, EP ketakutan. Namun Abdul Aziz dengan jumawanya malah menghajarnya lagi dengan memukulkan helm ke kepala EP. Keesokan harinya EP bersama seorang rekannya melaporkan peristiwa naas yang menimpanya ke Propam Polres Lamongan.

Menanggapi hal itu, Kasi Propam Polres Lamongan, IPTU Suto Kepada metrosurya.com membenarkan terjadinya peristiwa itu. Dan saat ini sedang dalam penanganan.
“Yang jelas pelaku kita jerat dengan pasal 13 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Didalamnya juga terdapat tindakan kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan yang sedang kami dalami. Namun demikian pelaku saat ini sedang melakukan upaya musyawarah dengan keluarga korban dengan cara menanggung biaya perobatannya,” jelas Suto.

Sementara itu disinggung tentang sanksi tegas dari Kepolisian, IPTU Suto menambahkan, semua juga tergantung dari kebijakan Kapolres Lamongan.

“Bagaimanapun hokum tetap harus ditegakkan, tak terkecuali aparat sekalipun. Mengenai sanksi salah satunya bisa berupa mutasi namun juga tetap ergantung kebijakan Kapolres,” terangnya. 

Reporter : Al Khabib   
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ajudan Wakapolres Lamongan Aniaya Mahasiswa Unisla Rating: 5 Reviewed By: Unknown