728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 28 September 2016

Residivis Togel Asal Watulimo Kembali Dibekuk Polisi

Trenggalek - Kepolisian resort Trenggalek Jawa Timur, kembali berhasil menangkap pelaku judi toto gelap (togel) di lingkup wilayah Polsek Watulimo, Rabu (28/09). Penangkapan pelaku bernama Baso Siswani Budi (56) warga dusun Ketawang Rt 07 Rw 01 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berawal dari laporan masyarakat yang resah akan tingkah laku pelaku selama beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menjual togel kepada beberapa kliennya ini lantaran pekerjaan sehari-hari sebagai nelayan tidak memberikan pemasukan yang lebih. Ditambah musim paceklik yang saat ini terjadi membuat sejumlah nelayan di Pantai Prigi harus banting setir guna memenuhi kehidupan sehari-hari.

"Saat ini para nelayan di Pantai Prigi memang tidak lagi melaut karena musim paceklik. Makanya guna bertahan hidup, saya menjual togel ini selama 1 bulan terakhir", ucap Baso saat dikonfirmasi.

Ditambahkan pria bujangan ini, dari hasil menjual judi togel memang tidak mendapatkan untung yang lebih. Dari nilai uang Rp 300 ribu, dirinya hanya mendapat keuntungan Rp 60 ribu saja. Akan tetapi diakui Baso, hasil menjual togel memang cukup menguntungkan di luar pekerjaan sehari-hari sebagai nelayan ikan.

"Tapi jika musim melaut, memang saat-saat itulah nelayan bisa mendapatkan hasil yang cukup bahkan lebih untuk kehidupan sehari-hari ", tegasnya.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Adit Suparno membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel di wilayah Polsek Watulimo. Menanggapi laporan masyarakat Satreskrim Polsek Watulimo melakukan pengintaian terhadap salah satu warga yang gerak geriknya mencurigakan.

Sekira pukul 13.00 WIB, unit Satreskrim Polsek Watulimo melakukan pergerakan dan penangkapan kepada pelaku. "Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 396 ribu yang terdiri dari berbagai macam pecahan, serta beberapa kertas rekapan togel", tutur Suparno.

Diakui Kasubag Humas Polres Trenggalek ini, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mendatangi kliennya menggunakan sepeda motor. Setelah itu dilakukan rekapan di handphone yang kemudian dikirim kepada bandar.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut.

"Dalam hal ini pelaku melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", pungkasnya. (*)

Redaktur : Fals Yudhistira

Foto : polisi amankan pelaku dan barang bukti judi togel

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Residivis Togel Asal Watulimo Kembali Dibekuk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown