728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 14 September 2016

Oknum UPT Pendidikan Ngimbang Langgar ASN

Lamongan - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ("UU ASN").

Air mata jatuh deras ketika kedua anaknya yaitu Putra dan Wulan menanyakan "Kapan Ayah pulang Bu? Kapan Ayah kesini Bu?. Siti Romlah hanya bisa diam saja. Berawal dari pertemanan antara Imam (mantan suami Siti Romlah) dengan Yamin. Keduanya berteman semenjak kecil sampai Imam menikah dengan Siti Romlah. Pertemanan antara Siti Romlah dan Imam pun juga terjalin dikarenakan Imam dan Yamin teman semenjak kecil. Jodoh ada ditangan Tuhan pepatah itu sering kali terdengar. 
Menurut penuturan Siti Romlah pada saat diklarifikasi di rumahnya Dia menceritakan kronologis awal sampai terjadi pernikahan sirih atau Siti Romlah menjadi istri kedua Yamin. Yamin bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di UPT. Pendidikan Ngimbang dan mempunyai posisi atau jabatan yang strategis. 

Kurang lebih awal tahun 1999 keretakan rumah tangga Siti Romlah dan Imam diambang keretakan sampai berujung keperceraian. Yamin datang ke rumah Siti Romlah untuk mengajak ke rumah Imam dengan tujuan meminta pertanggung jawaban ke Imam.

Sesampai dirumah Imam, Yamin menanyakan "Pie tanggung jawabmu Mam?(bagiaman tanggung jawab kamu Mam?). Nek awakmu wes gak seneng bojomu tak rabine.(kalau kamu sudah tidak suka istrimu, istrimu saya nikahi) ujar Siti Romlah menirukan percakapan pada saat itu. 

"Terus bagaimana proses perceraian ibu dengan suami ibu? Siapa yang menguruskan dan berapa bulan proses itu?" Tanya Al Khabib Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. Saya mengajukan pasah mas. Dan yang menguruskan semuanya adalah Pak Yamin. Saya juga diantar ke Pengadilan Agama Lamongan untuk proses sidang," Jawab Siti Romlah. 

Karena sudah resmi cerai dan dibuktikan dengan akte cerai, Yamin sering berkunjung ke rumah Siti Romlah. Tetangga kanan kiri bahkan orang tua kandung Siti Romlah pun sudah kenal dan akrab dengan Yamin. Masyarakat sekitar beserta Tokoh Agama maupun Tokoh masyarakat merasa takut. Takutnya kalau Yamin sering datang kerumah Siti Romlah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, akhirnya hubungan mereka di syahkan secara Agama. 

Pada Tahun 2000 akhirnya keduanya menikah sirih. Pernikahan tersebut dilaksanakan dirumahnya Siti Romlah disaksikan oleh Tompo (alm) selaku orang tua Siti Romlah, Tampi selaku saudara kandung Tompo (alm), Kyai H. Mustofa dan tetangga Siti Romlah. Dari hubungan nikah sirih antara Yamin dan Siti Romlah dikarunia dua anak yaitu Putra dan Wulan. 

"Pada saat kelahiran anak pertama Ibu, Apa Pak Yamin tidak mendampingi persalinan dan membiyai persalinan Bu?" tanya Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.

"Ya mendampingi sekaligus membiayai mas..." Jawab Siti Romlah.
"Terus untuk biaya hidup anak pertama Ibu siapa?
"Semenjak anak pertama saya lahir mas, Yamin jarang sekali berkunjung kerumah. Bahkan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan jarang sekali mas". "Ya mau tidak mau saya kerja mas". "Kadang saya diajak teman saya membantu berdagang di pasar." Selain itu juga saya jualan kecil - kecilan di rumah mas." Jawab Siti Romlah sembari mengusap air mata. 
"Sebetulnya saya tidak minta apa - apa mas..." Saya hanya minta di akui kedua anaknya." "Kasihan mas anak - anak saya". "Apalagi Wulan semenjak dalam kandungan sampai lahir dia tidak tahu mana Ayahnya". 

Melihat situasi dan kondisi seperti itu, Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mengakhiri percakpan tersebut. Dari hasil percakapan tersebut, Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia melakukan klarifikasi ke Kyai H. Mustofa untuk memperkuat permasalahan tersebut.

"Ngaputen Pak Kyai, Leres Bu Siti Romlah niku sampun nikah sirih kale Pak Yamin Pegawai Negeri Niku"( maaf Pak Kyai, apa benar Ibu Siti Romlah sudah menikah sirih dengan Pak Yamin ) tanya Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.

"Nggeh Leres mas, sampun nikah sirih". " Riyen nggeh sing nyaksekaken nggeh wong tuwone piyambak, Budhene, kale tanggi kiwo tengen mas". ( Iya mas benar sudah nikah sirih. Dulu yang menyaksikan itu orang tuanya sendiri, Budhenya, dan tetangga kanan kiri mas) Jawab Pak Kyai Mustofa

Dari hasil pemantauan dan klarifikasi di atas, sudah jelas Yamin selakau Pegawai Negeri Sipil dengan kedinasan di UPT. Pendidikan Kec. Ngimbang telah melanggar Undang - Undang Aparatur Sipil Negara disingkat ASN. Melihat hal ini Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mendatangi Kabag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk melaporkan peristiwa ini. 
Ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tepat di depan pintu ruangan Kabag. Kepegawian. 
"Bu mohon maaf minta waktunya sebentar"
"Maaf mas saya terburu - buru ada undangan di Pendopo". "Mas darimana?" 
"Saya Habib Bu dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara". "Gini Bu saya mau kordinasi terkait oknum Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kode etik". 
"Siapa namanya dan dinas dimana"
"Namanya Pak Yamin dinas di UPT. Pendidikan Kecamatan Ngimbang"
"Loh ko belum ada laporan masuk kesini ya mas?" 
"Justru itu Bu saya datang kesini mau melaporkan hal itu"
"Yaudah mas gini saja, besok saya kordinasikan dulu ke Pak Asmungi Kepala UPT. Pendidikan Ngimbang"
"Ya udah bu, terima kasih dan saya tunggu perkembanganya"

Dari hasil percakapan tersebut diatas, semoga ada upaya pembinaan atau kalau bisa pemecatan Yamin. Itu pun kalau memang betul - betul menganalisa hasil dilapangan dan ditegakan aturan yang berlaku. Ya kalau tidak bisa dilakukan pemecatan, setidaknya sesuai permintaan Siti Romlah, kedua anaknya Putra dan Wulan mendapatkan pengakuan dari Yamin. Selain itu juga melalui proses pengakuan hak anak harus benar - benar diakui oleh Negara dengan dibuktikanya Akte Kelahiran. Karena sampai sekarang kedua anak tersebut menurut pengakuan Siti Romlah belum mempunyai akte kelahiran imbuh Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia. (Bersambung)








Sumber : Hasil Investigasi Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Oknum UPT Pendidikan Ngimbang Langgar ASN Rating: 5 Reviewed By: Unknown