728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 27 September 2016

Warga Dsn. Sumberjo Menuntut Kasun Turun Jabatan

Bertepatan  tanggal 26 September 2016  warga Dusun Sumberjo dikordinatori oleh Agus mendatangi Balai Desa Sumberagung Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Kedatangan mereka tersebut menyampaikan surat  tuntutan yang ditujukan kepada Kepala Dusun Sumberjo yaitu Hartono. Isi surat tuntutan tersebut intimya agar Hartono harus turun dari jabatanya sebagai Kepala Dusun Sumberjo Desa Sumberagung Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Dikarenakan masyarakat Dusun Sumberjo tidak lagi percaya dengan kinerja Hartono Kepala Dusun Sumberjo.

Mendengar informasi tersebut Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia mencoba menggali informasi tersebut. Saat ditemui Agus selaku koordinator mengungkapkan bahwasanya Hartono Kasun Sumberjo diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai Kepala Dusun kaitanya dengan Proyek Strategis PT. Pertamina. Selama proses pembebasan lahan yang terkena proyek masyarakat Dusun Sumberjo seakan - akan dibutakan. Bahkan pada saat pengukuran berapa meter persegi yang terkena pihak yang punya tanah tidak diperbolehkan ikut dalam proses tersebut.

Disinyalir puncak kekecewaan masyarakat Dusun Sumberjo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan ketika Hartono Kepala Dusun Sumberjo telah mengungkari pernyataan yang dibuatnya sendiri. Kronologis terbitnya surat pernyataan, pada tanggal 15 September 2016 pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB dikediaman Hartono Kepala Dusun Sumberjo ada sosialisasi dan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kapolsek Modo, Danramil Modo, Pihak Pertamina, Perwakilan BPD, dan seluruh Tokoh Masyarakat Dsn. Sumberjo. 

Sosialiasai dan musyawarah malam itu dirasa masyarakat Dusun Sumberjo tidak membuahkan hasil dan masyarakat menduga ada permainan oknum Pemerintah Desa. Dipicu Hartono Kepala Dusun Sumberjo tidak bisa menjelaskan secara transparan tentang informasi terkait proyek pengeboran minyak oleh PT. Pertamina. Akhirnya terbitlah surat pernyataan Sunarjo Kepala Desa dan Hartono Kepala Dusun Sumberjo. Dalam surat pernyataan tersebut isinya "menyatakan bahwa kami bertanggung jawab secara materi dan secara hukum jika terjadi dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan alam oleh akibat adanya pengeboran pertamina di Desa Sumberagung". Dalam surat pernyataan tersebut hanya Hartono yang menandatangani sedangkan Sunarjo Kepala Desa tidak menandatangani. 

Kalau melihat dari peristiwa tersebut diatas sudah selayaknya Pemerintah Desa Sumberagung lebih memahami apa yang ada dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada bagian Kelima tentang Perangkat Desa pasal 51 ayat a s/d f yaitu : (a) merugikan kepentingan umum, (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibanya, (d) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, (f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang atau barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 

Di karenakan awalnya kurang komunikasi atau keterbukaan informasi kepada masyarakat setempat akan proyek tersebut, semestinya Proyek Strategis tersebut bisa berdampak peningkatan perekonomian di Desa dan harus segera dikerjakan menjadi tersendat - sendat. 








Sumber : Al Khabib RM Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Warga Dsn. Sumberjo Menuntut Kasun Turun Jabatan Rating: 5 Reviewed By: Unknown