728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 08 September 2016

Kades dan Kasun Sumberjo Ds. Sumberagung Buta Hukum

Undang - Undang Desa Nomor : 6 Tahun 2014 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi "Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

"Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". 

"Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa".

Semua yang tertulis diatas seakan - akan hilang dan terhapus seperti halnya yang terjadi pada Desa Sumberagung Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Kesempatan tidak mungkin datang untuk kedua kali mungkin kalimat ini patut di sandang oleh Pemerintahan Desa Sumberagung salah satu desa di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan yang terkena proyek strategis Negara oleh PT. Pertamina. 

Seperti yang dilansir dari pemberitaan sebelumnya Masyarakat dari berbagai unsur tokoh masyarakat dan BPD sampai melakukan aksi wujud protes ke Kepala Desa, dikarenakan secara garis besar dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Bab I pasal 1 ayat 1 tidak dipedulikan lagi oleh Sunarjo Kepala Desa dan beberapa Oknum di Pemerintahan Desa tersebut. Seakan - akan dibutakan oleh fie atau prosentase sebesar 5%  yang mereka dapatkan dari proyek startegis tersebut. Dalam prosentase 5% tersebut informasi dari masyarakat sumberagung dan diperkuat  hasil invstigasi Sekjen DPK Lamongan LPPNRI diperoleh 1 persen untuk Kepala Desa, 1 Persen untuk Camat, dan 3 persen untuk Desa. 

Hasl investigasi di lapangan oleh Al Khabib RM selaku Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI menindak lanjuti hasil sosialisasi atau wujud protes masyarakat Ds. Sumberagung tanggal 30 Agustus 2016 di Kantor Desa semestinya menjadi tamparan besar buat Sunarjo. Tapi kenyataanya Sunarjo semakin menjadi - jadi dan buta mana kepentingan masyarakat dan mana kepentingan pribadi tidak bisa membedakan. 

Rabu tanggal 7 September 2016 masyarakat Dsn. Sumberjo Ds. Sumberagung dikejutkan dengan Ibu - Ibu di dusun tersebut menggeruduk Hartono Kepala Dusun.
 
Al Khabib Sekjen DPK LPPNRI Lamongan menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal agar turun ke dusun dan melakukan investigasi.

Setelah di usut dugaan awal dari berbagai sumber di lapangan lagi - lagi ulah oknum Pemerintah Desa yaitu Hartono Kasun Sumberjo. Hartono menginstruksikan agar rumah yang berdiri di tanah irigasi atau pengairan agar segera dikosongkan dikarenakan akan ada penggusuran dan lahan akan dijadikan akses jalan PT. Pertamina ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Wajar masyarakat tidak menghiraukan himbauan itu, dan mereka sadar kalau tanah yang mereka tempati itu tanah negara dengan status kepemilikan pengairan. Tapi mengapa tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya? Ungkap salah satu warga yang terkena gusuran. Trus apa tidak ada pengganti tanah yang bisa mereka dirikan rumah  dan biaya darimana mendirikan rumah? Tanah garapanpun sudah tidak punya ungkap warga penggarap sekaligus bertempat tinggal di tanah irigasi atau pengairan. 

Melalui investigasi terarah Sekjen DPK Lamongan LPPNRI menemukan sebuah pengakuan dari salah satu warga yang tanahnya terkena proyek PT. Pertamina mengungkapkan pada saat pengukuran berapa yang terkena terkesan tidak transparan.

Ketika ditanya berapa meter persegi tanah anda yang kena proyek PT. Pertamina? Sumber mengatakan mboten ngertos pak, wong kulo namung disukani arto 170 juta niku tasik disuwun male 700 ewu (tidak tau pak, saya dikasih uang 170 juta dan masih dimintai 700 ribu) 
Siapa yang meminta 700 ribu? Nggeh Kasun Hartono niku (ya Kasun Hartono itu). Tidak menutup kemungkinan dugaan jelas ada korban lagi yang dimintai lagi oleh oknum kasun tersebut dan itu salah satu pengakuan. 

Penggalian informasi tidak sampai disini saja, Al Khabib RM mencoba menggali lebih dalam ditemukan dugaan pemotongan dana sebesar 3 juta oleh oknum pejabat pengairan dan pejabat kecamatan. 

Pak sampean ole duwek 5 juta ganti tanah pengairan sing sampean garap. Iku ole teko Pak Hariyanto. Tapi sing 1 juta gawe camat, 1 juta gawe kepolo pengairan kedungpring, trus sing 1 juta gawe pengairan lamongan. Ungkap sumber menirukan bicaranya Sutoyo Kasun Trongglonggong. (dalam bahasa indonesia bapak dapat uang 5 juta ganti rugi tanah pengairan atau irigasi yang bapak kerjakan. Tapi dipotong 1 juta untuk camat, 1 juta untuk pengairan kedungpring, dan 1 juta untuk pengairan kabupaten lamongan). 

Siapa pak yang membagikan dana tersebut?Pak Mataji kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Pak mataji itu pegawai UPT Pengairan Kedungpring yang ditempatkan di wilayah kecamatan modo imbuhnya. 

Pengalihan akses transportasi proyek PT. Pertamina yang awalnya melewati jalan poros di alihkan ke tanah irigasi atau pengairan. Semestinya Sunarjo tidak serta merta menugaskan Hartono Kasun Sumberjo untuk segera menggusur masyarakat begitu saja tanpa ada sosialisasi terlebih dulu. (Bersambung)








Sumber : Hasil Investigasi Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kades dan Kasun Sumberjo Ds. Sumberagung Buta Hukum Rating: 5 Reviewed By: Unknown