728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 06 September 2016

Waspada, Ibu Rumah Tangga Beli Gabah Menggunakan Uang Palsu

Trenggalek - Jajaran Polsek Gandusari berhasil menangkap sindikat uang palsu (upal), Selasa (06/09). Berdasarkan informasi yang diterima oleh Polsek Gandusari yang dipimpin AKP Rohadi, pada Rabu (31/8), mengamankan Herliana (41), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Kalianyar Rt 03 Rw 01 Desa Ngunggahan  Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, ia kedapatan mengedarkan upal dengan cara membeli gabah (padi kering) milik Suliatin (52), warga Dusun Gumelar Rt 50 Rw 16 Desa Gandusari Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Pelaku yang datang ke rumah korban awalnya memang berniat membeli gabah seberat 2.038 Kg senilai Rp 9,7 juta. Tak menaruh curiga sedikitpun, Suliatin pun menghitung uang yang ia terima dari pelaku. Sambil menghitung uang, rupanya Suliatin  merasakan ada beberapa lembar uang yang terlihat tak seperti uang pada umumnya.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kapolsek Gandusari AKP Rohadi menerangkan bahwa kecurigaan korban pada uang yang didapat dari pelaku membuat korban tak tinggal tidak tinggal diam.

"Korban  pun akhirnya memanggil suaminya yang merupakan anggota polisi di Trenggalek untuk memastikan keaslian beberapa lembar uang tersebut ke BRI Unit Gandusari. Sementara pelaku masih di lokasi sambil menunggu kendaraan yang akan membawa gabah tersebut," terangnya pada pers realease.

Ditambahkan Rohadi, setelah dicek oleh petugas BRI setempat, sebanyak 56 lembar uang pecahan seratus ribuan itu dinyatakan palsu. Merasa dirugikan, akhirnya Suliatin melaporkan hal tersebut ke Polsek Gandusari.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Awalnya pelaku berusaha mengelak, tapi setelah ditekan dengan pertanyaan oleh penyidik akhirnya pelaku mengakui bahwa upal tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Maryono (51) warga Rt 4 Rw 06 Desa Tanggul Welahan Kecamatan Besuki Tulungagung," imbuhnya.

Dari keterangan pelaku, polisi kembali kembangkan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama anggota. Pihaknya berhasil mengamankan Maryono yang diduga sebagai sindikat upal di wilayah Trenggalek dan Tulungagung.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku Maryono masih menjalani pemeriksaan oleh petugas, sedangkan pelaku Herliana kini sudah ditipkan ke Rutan Trenggalek.

"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011, karena dengan sengaja mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan uang denda sebesar 50 Milyar," pungkas Rohadi. (C1)

Redaktur : Fals Yudistira

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Waspada, Ibu Rumah Tangga Beli Gabah Menggunakan Uang Palsu Rating: 5 Reviewed By: Unknown