728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Sabtu, 10 September 2016

Tersangka Korupsi BPR Jatim Ditahan

Trenggalek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek akhirnya menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penarikan dana nasabah bank BPR Jatim atau yang saat ini berubah nama menjadi bank UMKM Jawa Timur kantor cabang Trenggalek. Kasus korupsi yang menelan angka hampir 5 miliar rupiah ini sudah masuk ketangan petugas Kejaksaan sejak 3 bulan lalu.

Setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, kedua tersangka yakni NM dan ES langsung digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan ke rumah tahanan kelas IIB Trenggalek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan kedua tersangka kasus korupsi ini dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Mochammad Adry saat ditemui diruangannya, Kamis (08/09). "Penahanan ini dilakukan setelah pihak kejati Trenggalek mendapatkan bukti cukup serta keterangan yang meyakinkan atas perbuatan yang dilalukan kedua tersangka. Penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hati kedepan," ucapnya.

Ditambahkan Adry, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan, tetsangka NM yang menduduki jabatan sebagai kepala kantor kas Karangan Trenggalek mengakui telah bersekongkol dengan tellernya yang tak lain adalah tersangka ES.

Dengan melakukan tindak pidana korupsi yaitu mengajukan kredit fiktif dan pengambilan dana nasabah secara ilegal kedua tersangka tersebut melancarkan aksinya selama hampir 6 tahun terhitung dari tahun 2010 hingga tahun 2016.

"Selama 6 tahun melalukan tindak pidana korupsi inilah, kedua tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan bank milik Pemprov Jatim senilai 4,98 miliar," tegas Adry.

Selama melancarkan aksinya ini, tersangka telah menyalahgunakan sejumlah 175 rekening nasabah. Namun hingga kini pihak kejaksaan masih belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka mengaku terkejut dengan penahanan kliennya ini dikarenakan pihaknya selalu kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan dan penyelidikan. Rencananya kuasa hukum tersangka kasus korupsi ini akan melakukan koordinasi dengan keluarga guna mengajukan upaya hukum berupa penangguhan penahanan.

Dalam dugaan kasus korupsi bank milik Pemerintah Provinsi Jatim ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Redaktur : Fals Yudistira

Foto : Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek, Mochammad Adry

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tersangka Korupsi BPR Jatim Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown