728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 14 September 2016

Kepala Desa Bulu Margi Diduga Gelapkan Beras Raskin

Lamongan - Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2015 - 2019 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 dalam mendukung pelaksanaan Nawacita ke 3, ke 5, dan ke 7 yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa, menguatkan kualitas hidup manusia Indonesia, serta mewujudkan kemandiran ekonomi dengan menggerakkan sektor startegis ekonomi domestik dengan sub agenda kedaulatan pangan. 

Peningkatan kedaulatan pangan sebagai penjabaran cita ke -7 dari Nawacita dalam RPJMN Tahun 2015 - 2019 menekankan perlunya pemantapan ketahanan pangan melalui peningkatan produksi pangan pokok, stabilitas harga pangan, terjaminya pangan yang aman dan berkualitas dengan nilai gizi yang meningkat, serta meningkatnya kesejahteraan pelaku usaha pangan.

Trimo Hadi Saputro selaku Kepala Desa Bulu Margi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, semestinya bertanggung jawab atas pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan  Rendah di Wilayahnya. Tapi kenyataanya Trimo Adi Saputro telah menyalahgunaakan jabatan dan wewenangnya sebagai Kepala Desa. Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang semestinya harus dibagikan ke yang berhak mendapatkan malah ada beberapa sak yang dijual secara pribadi untuk kepentingan pribadi. 

Mendengar kabar tersebut Al Khabib RM Selaku Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia melakukan investigasi ke Desa tersebut. Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan banyak keterangan bahwasaanya dugaan jelas Trimo Hadi Saputro telah dengan sengaja menjual Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Pada hari Sabtu Malam tepatnya tanggal 10 September 2016 Ibu - Ibu Jama'ah Tahlil Rutin Dsn. Kepoh Ds. Bulu Margi Kec. Babat Kab. Lamongan melakukan aksi protes dan berbondong - bondong mendatangi ke kediaman Mustofa selaku Kepala Dusun tersebut. Kedatangan Ibu - Ibu tersebut disinyalir karena ada pembagian Beras Subsidi tidak sesuai atau tidak sama dengan di Dusun lain diantaranya Dsn. Bulu Gondang, Dsn. Awar - Awar, Dsn. Karang Dowo. Ketiga Dusun tersebut mendapatkan jatah dua Bulan yaitu September dan Oktober dengan berat per sak 15 kg ungkap salah satu Ibu yang mendatangi kediaman Mustofa. 

Mustofa saat diklarifikasi mengungkapkan bahwasaanya sudah sesuai perintah Kepala Desa kalau untuk Dsn. Kepoh hanya mendapatkan 60 sak atau hanya satu bulan. Saya tidak tahu kalau di Dsn. Bulu Gondang, Dsn. Awar - Awar dan Dsn. Karang Dowo mendapatkan jatah dua bulan yaitu September dan Oktober. Karena sebelum pembagian, tanggal 5 September 2016 semua Kepala Dusun dikumpulkan oleh Trimo Hadi Saputro selaku Kepala Desa, memerintahkan  Mustofa (Kepala Dsn. Kepoh) hanya dibagikan 1 bulan. Jadi ya saya laksanakan apa perintah Kepala Desa. Saya kira Dsn. Kepoh memang hanya mendapatkan atau turun satu bulan ungkap Mustofa Kasun Kepoh.

Paska Ibu - ibu masyarakat Dsn. Kepoh melakukan aksi protes, Mustofa mendatangi kediaman Trimo Hadi Saputro meminta kejelasan terkait jatah yang sebenarnya. Trimo Hadi Saputro mengaku kalau jatah untuk Dsn. Kepoh itu dua bulan yaitu September dan Oktober dan yang jatah satu bulanya saya jual ke H. Aripin. Terus bagaimana Pak Kades ini warga Dsn. Kepoh mau melaporkan hal ini?. Kalau ada yang melapor silakan lapor ! Ungkap Mustofa menirukan perkataan Trimo Hadi Saputro. 
Tidak cukup disini saja upaya pendalaman informasi, Al Khabib RM Sekjen DPK LPPNRI Lamongan mengklarifikasi Ismu Joko Kepala Dusun Kemlagi yang mengalami peristiwa sama dengan Dsn. Kepoh. 

Dari keterangan Ismu Joko Kepala Dusun Kemlagi hanya mendapatkan 96 sak dan itu dibagikan dengan perhitungan 1 sak beras subsidi untuk 3 penerima. Dan itu memang sudah perintah dari Trimo Hadi S selaku Kepala Desa. Intinya Dsn. Kemlagi konfliknya sama dengan Dsn. Kepoh yang membedakan adalah jumlah saknya ungkap Ismu Joko. 

Setelah mendapatkan keterangan berbagai sumber, Al Khabib RM selaku Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, dengan adanya peristiwa yang terjadi di Ds. Bulu Margi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan mengklarifikasi ke Kasi PMD terkait dugaan penggelapan beras subsidi oleh Trimo Hadi S Kepala Desa. Dalam pertemuan di ruang Kasi PMD Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Bu Ana selaku Kasi PMD menjelaskan kalau jatah Beras Subsidi turun dua kali atau 2 bulan yaitu September dan Oktober dengan total keseluruhan 5850 Kg dibagikan kepada 390 RTS (Rumah Tangga Miskin). Jumlah yang dibayarkan untuk satu bulan Rp.9.360.000,00 kalau untuk dua bulan sebesar Rp.18.720.000,00. Dari total keseluruhan 5850 Kg agar dibagikan 5 Dusun diantaranya Dsn. Kepoh, Dsn. Bulu Gondang, Dsn. Awar - Awar, Dsn. Kemlagi, dan Dsn. Karangdowo. Memang benar Kepala Desa melakukan kesalahan dengan menjual beras raskin jatah satu bulan untuk Dsn. Kepoh dan Dsn. Kemlagi tersebut. Tapi Trimo Hadi S siap mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mengganti beras raskin yang sudah dijual

Pada hari selasa tanggal 13 september 2016 dikediaman Pak Mustofa Kepala Dusun Kepoh dihadiri Sumarsono selaku Babinkamtibmas dari Polsek Babat, Wisnu (Staff PMD), Atekan (Sekretaris Desa), dan Ismu Joko (Kasun Kemlagi) bahwasaanya Trimo Hasi S Kepala Desa siap mengembalikan tapi masyrakat menolak. Dan penyampaian tersebut tidak langsung dari Trimo Hadi S tetapi diwakilkan oleh Wisnu Staff PMD Kec. Babat Kab. Lamongan.

Apapun bentuk modus operandi yang dilakukan Trimo Hadi S Kepala Desa Bulu Margi sedikit banyak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana BAB XIV Penggelapan pasal 372 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

BAB XXV Perbuatan Curang pasal 378 berbunyi " Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Dengan acuan modus yang digunakan Trimo Hadi S merubah kuota beras raskin yang dibagikan warga dengan merubah satuan kilogram menjadi liter. Selain itu juga Trimo Hadi S dengan sengaja menjual barang yaitu beras subsidi yang semestinya itu haknya RTS (Rumah Tangga Miskin) untuk dibagikan malah dijual oleh Trimo Hadi S. Meskipun Trimo Hadi S selaku Kepala Desa siap mengganti tidak serta merta unsur pidana masih melekat ujar Sekjen DPK LPPNRI Lamongan. 









Sumber : Hasil Pemantauan Sekjen Dewan Pimpinan Kota Lamongan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negera Republik Indonesia

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

  1. Lurah.mbulu margi harus di trunkan jbatannya dan harus dipenjara sebagai mana berjalannya hukum aq sbagai warga mbjlu margi dirugikan #salam jari tengah for lurah mbulu margi

    BalasHapus

Item Reviewed: Kepala Desa Bulu Margi Diduga Gelapkan Beras Raskin Rating: 5 Reviewed By: Unknown