728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 04 September 2016

Penggunaan Dana Desa Kebon Agung Diduga Sarat Penyimpangan

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Melihat dari pengertian tersebut dana desa, pentingnya masyarakat dalam pemantauan bahkan pengawasan kalau memungkinkan masyarakat berhak melaporkan jika terjadi penyelewengan dana desa. Yang mana dalam hal ini tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 pada BAB VI yaitu Peran Serta Masyarakat Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggaraan yang Bersih, ayat (2) berbunyi hubungan antara penylenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas - asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang berbunyi Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi : Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proposionalitas, Asas Profesionlitas, dan Asas Akuntabilitas. Selain itu juga tertuang dalam pasal 9 ayat 1, 2, dan 3. 

Dana Desa Kebonagung kecamatan Babat Kab. Lamongan menurut hasil investigasi langsung ke bawah yang terarah oleh Sekjen DPK LPPNRI Lamongan bahwasaanya total keseluruhan dana desa sebesar 690 jt  digunakan untuk pembangunan drainase lingkungan di dsn. Kutut desa kebonagung kec. Babat kab. Lamongan dialokasikam di 3 titik diantaranya Rt. 1, 2, dan 3 masing - masing volume titik pertama RT. 1 panjang 1063 meter x 30 cm x kedalaman 50 cm dengan anggaran 197 juta, titik kedua RT. 2 volume panjang 1004 meter x 30 cm x kdalaman 50 meter total anggaran 188 juta, dan titik ktiga RT. 3 volume panjang 1011 meter x 30 meter kedalaman 50 cm total anggaran 193 juta. Jadi untuk total keseluruhan anggaran teraebut adalah 578 juta dengan total panjang 3078 meter. Semua menggunakan kumbung pasang.. hasil pemantauan di lapangan Sekjen DPK LPPNRI Lamongan bahwasaanya untuk panjangnya terjadi pengurangan dikarenakan titik lokasi pembangunan drainase lingkungan sudah ada pagar rumah warga sehingga terjadi pengurangan matrial dan secara otomatis anggaranya pun berkurang. 

Hasil pemantauan salah satu titik pada RT. 1 ditemukan hasil Panjang sisi kiri 472 meter, panjang sisi kanan 237 meter, panjang pagar rumah yang sudah terbangun dinding drainase total 109 meter. Dari sini sudah jelas ada pngurangan panjang. 
Dari keterangan di atas pihak pejabat terkaii seoalah - olah tutup mata adanya hal ini bahkan sampai hari ini tidak ada tindakan yang tegas oleh pejabat yang berwenang. 

Hal ini sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penamping lokal desa, ekbang kecamatan dan bahkan ke camat yang masing - masing mempunyai tugas pokok dan fungsi tersendiri. Tapi sampai hari ini masih belum ada tindakan tegas atau teguran. Apa benar terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum tersebut?.. Ungkap Al Khabib RM Sekjen DPK LPPNRI Lamongan.





Sumber : Hasil pemantauan DPK (Dewan Pimpinan Kota) LPPNRI Lamongan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penggunaan Dana Desa Kebon Agung Diduga Sarat Penyimpangan Rating: 5 Reviewed By: Unknown