728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 06 September 2016

Mantan Kades Penggaron Diduga Palsukan Surat Keterangan Dan Waris

Jombang - berawal  tahun 2002 H.Fathoni Ade S menikah dengan Ruliasih anak ke empat pasangan suami istri dari Ruslan (almr) dan Hj. Sunipah. Mereka bertempat tinggal di Ds. Penggaron Kec. Mojowarno Kab. Jombang. Mereka mendapat hibah sebidang tanah seluas 940 m2. Kemudian oleh H. Fatoni Ade S didirikanlah bangunan di atas tanah pemberian tersebut.

Pada tahun 2005 tanah pemberian tersebut seluas 940 m2 oleh H. Fathoni Ade S berinisiatif untuk meningkatkan status tanah tersebut untuk memperoleh legalitas tanah pemberian tersebut ke notaris Ibu Wiwik yang berlamat di Jl. KH Wahid Hasyim Jombang atas nama keduanya yaitu Fatoni Ade S dan Ruliasih. 

Pada saat masih dalam proses peningkatan status guna memperoleh legalitas tanah pemberian tersebut, oleh H. Fathoni Ade S tanah tersebut diajukan ke Bank BRI Cab. Mojowarno Kab. Jombang untuk dijadikan anggunan guna memperoleh pinjaman. Oleh Pihak BRI Cab. Mojowarno pada saat itu memberikan surat pernyataan bahwasaanya yang akan dijadikan anggunan pinjaman benar – benar masih dalam proses peningkatan status di Notaris.

Pada tahun 2008 H. Fathoni Ade S  mendengar kabar dari Bapak Juki Kepala Desa Japanan Kec. Mojowarno dan Edi teman H. Fathoni Ade S yang tinggal di Ds. Mojowarno Kec. Mojowarno bahwasaanya tanah pemberian seluas 940 m2 yang udah berdiri bangunan rumah tersebut dijaminkan ke Bank Jatim Kab. Jombang oleh Maret Yudianto yang pada saat peristiwa tersebut menjabat sebagai Kepala Desa Penggaron Kec. Mojowarno Kab. Jombang.

Setelah mendapatkan kabar tersebut H. Fathoni Ade S melacak dan mengklarifikasi ke Bank Jatim. Oleh Bank Jatim mmberikan keterangan bahwasaanya benar objek atau tanah seluas tersebut diatas dijadikan anggunan di Bank Jatim. Dan dalam proses administrasi untuk pengajuan pinjaman harus ada perikatan yang mana dalam hal ini ikatan jual beli dan untuk proses perikatan tersebut di Notaris Sufie Ethika yang beralamat di Jl. KH Wahid Hasyim No. 76 Jombang. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut H. Fathoni Ade S mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) untuk meminta pendampingan. Selang beberapa waktu kemudian Al Khabib RM selaku anggota LPPNRI yang diberi mandat atau tugas oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN LPPNRI) mendatangi Notaris Sufie Ethika untuk menanyakan proses peralihan hak atas nama Maret Yudianto dengan perikatan jual beli dan menanyakan persyaratan administrasinya dan berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan akte jual beli.

Pihak Notaris menunjukkan berkas tersebut antara lain Surat Keterangan Kematian atas nama H. Fathoni Ade S Nomor Surat : 100/103/415.70.09/2011 tertanggal 4 April 2011 yang dibuat atau dikeluarkan oleh Maret Yudianto pada saat itu masih menjabat Kepala Desa Penggaron Kec. Mojowarno Kab. Jombang, Surat Keterangan Ahli Waris  Nomor Surat : 100/80/415.70.05/2011 tertanggal 5 April 2011 yang isinya menerangkan Niken Widorati adalah anak kandung dari H.Fathoni Ade S padahal Niken Widorati bukan anak kandung, dan Kartu Keluaraga yang diduga ada rekayasa.

Hasil investigasi Al Khabib RM menemukan hasil memang benar dan patut diduga Telah terjadi Penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Desa Penggaron yaitu Maret Yudianto,SPd menerbitkan Surat Keterangan Kematian yang diduga tidak terbukti kebenaranya (PALSU) atas nama H. Fathoni Ade S yang sekarang Kepala Desa tersebut menjabat sebagai Lurah Panjen Kecamatan Jombang, Penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pembuatan atau penerbitan surat keterangan ahli waris yang mana dalam kebenaranya patut dipertanyakan, dalam isi surat keterangan ahli waris tersebut Niken Widorati mengaku anak kandung padahal dalam hal ini Niken adalah anak dari Subagyo, SH suami pertama dari Ruliasih, Pemberian keterangan atau kesaksian palsu oleh staff Desa Penggaron Kec. Mojowarno Kab. Jombang yaitu Endang Retnaningsih dan Mamud Nasution. 

Hal tersebut diatas kalau menurut KUHAP jelas melanggar pasal 242 yang berbunyi "Barang siapa dengan keadaan dimana undang – undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum terhadap keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan pasu di atas sumpah, baik dengan lesan maupun tulisan, secara pribadi maupun kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun". Pasal 263 KUHP yang berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak". Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, Pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.







Sumber dari : Hasil Laporan Investigasi dan Berita Acara Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mantan Kades Penggaron Diduga Palsukan Surat Keterangan Dan Waris Rating: 5 Reviewed By: Unknown