728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 11 Desember 2012

PNS merokok? TKD Melayang

Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di dalam kawasan pemerintahan provinsi DKI Jakarta saat jam kerja. "Nanti akan saya cabut TKD-nya," kata Ahok dalam rapat bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Swisscontact Indonesia di Balaikota DKI Jakarta, Selasa. 

Pencabutan ini dilakukan jika seorang PNS diketahui melakukan pelanggaran merokok di jam kerja dan di kawasan tanpa rokok. 

Menurut wagub, hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur 50 tahun 2012. 

Selain itu, dia menyebutkan bahwa hal ini dilakukan juga untuk melindungi orang yang tidak merokok dari asap rokok. 

"Bukan karena saya tidak suka rokok, tapi karena saya tidak mau orang lain menderita karena asap rokok," katanya. 

Untuk pengawasannya, menurutnya, akan ada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi dengan cara mengambil gambar serta melaporkannya kepada pihak pemprov. 

"Diintai, diambil fotonya nanti dilaporkan ke saya," katanya. 

Sementara itu, YLKI dan Swisscontact Indonesia meminta pihak pemprov untuk mengakselerasi penerapan Pergub 50 tahun 2012. antara
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: PNS merokok? TKD Melayang Rating: 5 Reviewed By: Unknown