728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 10 Desember 2012

Polisi Kerap Melanggar HAM


Jakarta - Komnas HAM menempatkan aparat kepolisian sebagai pelanggar HAM tertinggi disusul dengan korporasi dan pemerintah daerah (pemda). Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan jumlah aduan yang diterima Komnas HAM.
Anggota Komnas HAM Nur Kholis pada sebuah diskusi memperingati hari HAM di Jakarta, Senin (10/12) menuturkan, dari sekira 6000 pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM tiap tahun, sekitar 1200 laporan masyarakat menyoroti aksi pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Dan selama lima tahun terakhir, posisi polisi tak bergeming dari puncak pelanggar HAM.
Kondisi ini berbeda dengan ketika awal Komnas HAM berdiri pada 1990-an. Kala itu, aparat TNI yang paling banyak diadukan ke lembaga yang beralamat di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta.
Berdasarkan data aduan, Nur Kholis mengatakan dugaan pelanggaran HAM banyak terjadi di sektor perkebunan. Misalnya, ketika aparat kepolisian menjaga perkebunan milik perusahaan tertentu yang bersengketa dengan warga. Karena itu Nur Kholis berharap kepolisian mengkaji kembali apakah perkebunan milik perusahaan adalah objek penting negara yang harus dilindungi.
Komnas HAM juga menyoroti pelanggaran HAM yang dilakukan polisi ketika mereka melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Contohnya adalah penyiksaan yang dilakukan polisi ketika menyidik suatu perkara.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan Polri tidak mampu bertindak sendiri untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM. Menurutnya, Polri perlu mendapat dukungan dari lembaga negara lainnya dan masyarakat. Secara institusi, Boy mengatakan Polri berkomitmen untuk menjunjung tinggi HAM. Dalam peraturan internal Polri, terdapat beberapa regulasi yang menegaskan bahwa aparat Polri harus tunduk pada HAM.
Walau begitu, Boy menyadari masih terdapat kekurangan dalam tubuh Polri, sehingga tak jarang Polri sering disebut lamban dalam menangani masalah atau bahkan melakukan pembiaran terhadap sebuah kasus. Menurutnya, Polri menemui banyak kesulitan ketika menjalankan tugasnya. Misalnya ketika di suatu daerah pecah konflik, sementara akses menuju daerah itu sangat sulit dan menempuh waktu yang cukup lama. Atas dasar itu Boy mengatakan Polri terus melakukan instropeksi atas berbagai kritik yang dialamatkan kepada Polri.
Boy menjelaskan, pada dasarnya Polri resah terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait konflik sosial. Jika Komnas HAM selalu menyoroti lembaga negara termasuk Polri terkait isu penegakan HAM, tapi Boy mengatakan penyadaran akan HAM ke tengah masyarakat harus digalakkan. Dengan begitu, negara, khususnya Polri akan terbantu dalam mengupayakan penegakan HAM.
Dari data yang dihimpun Komnas HAM atas pengaduan masyarakat terhadap aparat kepolisian, Boy berharap agar Komnas HAM melakukan verifikasi agar data tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Boy menegaskan, Polri tidak segan untuk memberi sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran HAM. “Harus ditindak,” tegasnya.
Cuma Negara?
Selain membeberkan soal pelaku pelanggaran HAM, Nur Kholis menyoroti UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Menurutnya, ketentuan itu tidak memposisikan dengan jelas tentang subjek hukum HAM. Misalnya, dalam UU HAM, pelanggaran HAM bisa dilakukan oleh individu, kelompok dan aparat negara. Praktiknya, Nur Kholis mengatakan dalam wacana yang beredar di masyarakat, ada yang menganggap negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM. Sebagian lagi ada yang menganggap aktor non negara juga turut bertanggung jawab.
Nur Kholis melihat perbedaan pandangan itu juga terjadi di aparatur negara. Sehingga, dalam melihat persoalan HAM, terdapat perbedaan paradigma. Namun, Nur Kholis menyebut bahwa HAM  secara historis ditujukan untuk membatasi kewenangan negara. Sehingga setiap tindakan aparatur negara yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, mekanisme pengadilan HAM digunakan. Jika individu yang melakukan bukan aparatur negara, maka perangkat hukum lain yang digunakan. Misalnya, hukum pidana.
Nur Kholis mengingatkan, ada pihak tertentu bukan aparat negara yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Yaitu organisasi yang strukturnya sistemik. Misalnya, kelompok milisi bersenjata.
Untuk itu, agar setiap aparatur negara memahami isu HAM dengan baik, Nur Kholis mengusulkan untuk menggelar diskusi antar lembaga negara terkait. Agar terdapat kesamaan pemahaman aparatur negara atas peraturan perundang-undangan terkait HAM.
Pendapat senada diucapkan Boy. Ia mengatakan bahwa dalam UU HAM, pelanggaran HAM bukan hanya dilakukan oleh aparat negara, tapi juga individu dan kelompok. Boy sepakat dengan apa yang dijelaskan Nur Kholis, bahwa perlu ada pemahaman bersama antar aparatur negara tentang HAM. Sehingga, dapat menempatkan kebijakan yang ada sejalan dengan HAM.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polisi Kerap Melanggar HAM Rating: 5 Reviewed By: Unknown