728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 28 Desember 2012

Inilah Kasus Yang Dihentikan kejaksaan

Jakarta-Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan lima kasus korupsi sepanjang tahun 2012. Dari lima kasus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto telah mengungkapkan tiga kasus diantaranya dengan alasan tidak cukup bukti dan daluwarsa.

Pertama, kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Sisminbakum). Penyidik menghentikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibyo ini dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No.Print 08/f.2/fd.1/05/2012 tanggal 30 Mei 2012.

Sebagai dasar penghentian, penyidik menggunakan tiga putusan terdakwa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yaituputusan lepas Romli Atmasasmita di tingkat kasasi, putusan bebas Zulkarnain Yunus di tingkat kasasi, dan putusan bebas Yohannes Waworuntu di tingkat peninjauan kembali.

Kedua, kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Bogor di Tegal Sapi pada tahun 1993. Arif Daryanto dari PT Braja Mustika diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. Kasus ini dihentikan karena daluwarsaatau lewat batas waktusebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP.

Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun. Karena tindak pidana sudah daluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No.Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012.

Ketiga, kasus pengelolaan pelabuhan khusus (pelsus) Harbour Bay di Batam dengan tersangka General Manager PT Citra Buana Park, Jong Hua. Kasus penyalahgunaan izin operasional Pelsus atas nama PT Citra Tritunas ini diduga merugikan negara sekitar Rp64 miliar. Penyidik menghentikannya dengan SP3 No.Print 11/f.2/fd.1/12/2012 tanggal 10 Desember 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menambahkan, dua kasus korupsi lain yang dihentikan penyidikannya. “Jadi, empat kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, satu kasus lainnya, Harbour Bay dihentikan karena bukan tindak pidana,” katanya, Kamis (27/12).

Keempat, kasus penyimpangan atau mark up tiket perjalanan dinas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk tahun anggaran 2006-2009. Penyidik telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka berasal dari Kemenlu, sedangkan enam tersangka lainnya dari perusahaan biro perjalanan (travel).

Berkas keempat pegawai Kemenlu, mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar, dan Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman sudah masuk ke penuntutan.
Sementara, berkas Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni, Dirut PT Anugrah Nurwijayani, Dirut PT Kintamani Travel Herron Dolf A, Manajer Operasional PT PAN Travel Tjasih Litasari, dan Manajer Operasional PT Bimatama Travel Jean Hartaty sudah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Untung menjelaskan, untuk satu tersangka lain, Direktur Utama PT Shilla Tour dan Travel Danny Limarga, penyidik telah mengeluarkan penghentian penyidikan. Setelah dilakukan penelitian, penyidik ternyata tidak menemukan cukup bukti, sehingga diterbitkanlah SP3 No.Print 09/f.2/fd.1/02/2012 tanggal 15 Februari 2012.

Kelima, kasus gratifikasi dalam penyelenggaraan proyek di Aceh. Penyidik telah menetapkan tersangka bernama Heru Sulaksono dari PT Nindya Karya. Dengan alasan tidak cukup bukti, akhirnya penyidik menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan SP3 No.Print No.05/f.2/fd.1/03/2012 tanggal 7 Maret 2012.

Kelima kasus korupsi itu hanya yang ditangani Kejagung. Untung belum mengetahui berapa kasus korupsi yang dihentikan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Itu masih diinventarisir. Kalau kasus yang lain, sepanjang tim masih menangani ya masih berjalan. Saya tidak mau mendahului,” ujarnya.

Andhi meminta masyarakatmemahami bahwa penghentian penyidikan (SP3) merupakan bagian dari penyelesaian suatu perkara. Penghentian penyidikan dimungkinkan dan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, apabila penyidikan tidak cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana, atau ditutup demi hukum.

Penghentian penyidikan ini dilakukan ketika ada suatu perkara yang memang nyata-nyata tidak bisa dinaikkan ke penuntutan. “Supaya tidak menggantung, maka diambilah langkah-langkah SP3 sebagai bagian dari penyelesaian hukum. begitu juga di penuntutan ada SKPP. Ini diatur di Pasal 140 KUHAP,” tutur Andhi.

Terpisah, Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menilai kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi amat memprihatinkan. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya koruptor dan sanksi uang pengganti yang belum dieksekusi. “Kita tidak lihat prestasi luar biasa,” kata Emerson kepada.HKO
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Inilah Kasus Yang Dihentikan kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: Unknown