728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 28 Desember 2012

Tahun 2012, MA Dipermalukan

Jakarta-Kasus hakim Puji Wijayanto dan hakim agung Achmad Yamanie ternyata cukup membekas bagi Ketua MA HM Hatta Ali. Dia bahkan menyebut dua kasus itu adalah sebuah ‘tamparan keras’ di saat upaya pembenahan peradilan tengah gencar dilakukan.

Di sela-sela acara pelantikan 12 ketua pengadilan tinggi di Gedung MA, Kamis (27/12), Hatta mengatakan kasus Puji dan Yamanie selain memberikan 'tamparan', juga memberikan hikmah bagi MA. Menurut dia, dua kasus tersebut dapat dimanfaatkan oleh MA sebagai momen untuk refleksi dan membersihkan diri.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan MA tanpa toleransi dalam menindak semua pelaku (hakim) yang melanggar amanat jabatan,” imbuhnya.

Dikatakan Hatta, sembilan tahun terakhir sejak cetak Biru MA 2003, MA telah berupaya agar peradilan bisa lebih dipercaya publik melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik. Namun, semua itu seolah-olah runtuh akibat mencuatnya kasus Puji dan Yamanie.

“Sebagian dari kita bekerja keras, menjaga integritas, menunjukkan kinerja optimal, berjuang merengkuh kepercayaan publik. Tetapi, dengan dua peristiwa itu kepercayaan seolah bisa pupus dalam sekejap,” keluhnya.

Untuk itu, Hatta meminta semua jajaran pengadilan tidak boleh menoleransi tindakan-tindakan tak terpuji yang bisa menciderai reputasidan integritas badan peradilan. “Tidak boleh ada toleransi!” pintanya.      

Dia juga meminta agar semangat esprit de corps sesama hakim tidak boleh disalahartikan. Artinya, semangat korps sesama hakim tidak boleh digunakan untuk saling menutupi keburukan satu sama lain. “Sudah bukan lagi zamannya semangat esprit de corps dipakai menutup-nutupi tindakan tidak terpuji,” kata Hatta.  

Hatta meminta esprit de corps hendaknya diarahkan ke hal-hal yang lebih positif, produktif dan proporsional sesuai dengan fungsi lembaga peradilan. Terlebih, saat ini sudah ada kejelasan dalam peningkatan kesejahteraan hakim lewat PP No. 94 Tahun 2012. “Tentunya, sangat tidak bertanggung jawab, apabila kepercayaan ini kita sia-siakan.”

Di balik itu semua, Hatta mengaku masih bisa bersyukur karena Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah memberikan aspirasi kepadaBalitbang Diklat Kumdil MA. Pusdiklat MA bidang manajemen dan kepemimpinan (Pim III dan Pim IV) pada  18 Desember 2012 telah meraih Akreditasi “A” yang pada tahun 2010 hanya meraih Akreditasi “C”.

“Ini adalah loncatan yang sangat besar, diharapkan Balitbang Diklat Kumdil bisa menjaga dan mempertahankan penilaian ini. Diklat harus bisa menjawab tantangan aparat peradilan yang baik bukan hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas, integritas dan intelektualitas,” harapnya.   

Pengawasan Maju
Dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun MA, Hatta mengungkapkan selama tahun 2012,MA mencatat ada sekitar 73 hakim yang terkena sanksi disiplin dengan jenis sanksi yang bervariatif (sanksi ringan, sedang, berat). Jumlah sanksi disiplin tahun 2012 itu meningkatkan jika dibandingkan tahun 2011 yang hanya 53 hakim.

“Adanya peningkatan ini, kami telah melibatkan pimpinan pengadilan tingkat banding untuk proaktif melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” kata Hatta.

Secara umum, Badan Pengawasan MA telah memberikan sanksi kepada 160 orang pegawai, paling banyak diberikan kepada hakim/hakim ad hoc (75 orang). Selain hakim, sanksi juga diberikan kepada panitera, panitera muda, panitera pengganti, pejabat struktural/fungsional, PNS (staf), juru sita, dan juru sita pengganti.

Ditambahkan Hatta, MA bertekad untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan mengambil tindakan tegas bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. Buktinya, ada sekitar delapan hakim yang telah dijatuhi sanksi lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  

”Kalau tidak salah ada delapan hakim yang telah di-MKH-kan, yang paling menarik kasus Achmad Yamanie yang telah diberhentikan dengan tidak hormat tanpa hak pensiun, sekalipun Yamanie sudah mengabdi menjadi hakim selama 42 tahun. Ini pertama kali ada hakim agung dipecat dalam sejarah MA,” katanya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengakui bahwa MA mengalami kemajuan pada aspek pengawasan. Spesifik, Martin menyebut kasus Achmad Yamanie sebagai contoh. Kasus ini, menurut dia, menunjukkan bahwa MA bisa bertindak tegas terhadap hakim-hakim bermasalah, termasuk hakim agung sekalipun.

Meski memuji, Martin tetap mempertanyakan bagaimana bisa personal bermasalah seperti Yamanie dapat direkrut menjadi hakim agung. “Tapi, di pihak lain ini juga memprihatinkan karena kok bisa orang yang memiliki karakter seperti itu sampai menjadi Hakim Agung,” ujar politisi Partai Gerindra.

Dikatakan Martin, MA tetap harus membenahi sistem pengawasan internal. Salah satu caranya, dengan mempublikasikan putusan perkara sesegera mungkin ke publik. Dia berpendapat lambannya publikasi putusan menjadi peluang terjadinya penyelewengan hakim terkait penanganan perkara.HKO
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Tahun 2012, MA Dipermalukan Rating: 5 Reviewed By: Unknown